Penertiban Lahan Sawit Perlu Kebijakan Satu Peta Hutan

JAKARTA – Pelaksanaan Perpres No 5/2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan hendaknya diadakan secara arif dan juga bijaksana dengan mempertimbangkan keberlanjutan sumbangan bidang kelapa sawit baik secara lokal, nasional maupun internasional. pemerintahan diminta untuk segera mewujudkan terbitnya kebijakan satu peta (one map policy) hutan yang mana dapat dijadikan acuan secara nasional agar terwujud langkah penertiban yang win-win solution.
Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) University, Prof Yanto Santosa menyoroti bahwa inti dari permasalahan lapangan usaha sawit adalah acuan peta yang tersebut dipakai untuk melakukan penertiban kawasan hutan . ”Kebijakan satu peta yang mana dicanangkan pemerintah zaman dulu, one map policy itu itu memang benar harus dipaksakan diselesaikan. Sehingga acuannya satu peta, semua sepakat. Kalau sekarang, kan Kementerian Kehutanan punya peta, Kementerian Transmigrasi punya peta. Ini adalah nggak bener,” kata Prof Yanto, Akhir Pekan (9/3/2025).
Menurut Yanto, flora sawit sudah ada ada sebelum Undang-Undang Kehutanan lahir. Tanaman sawit telah mulai marak ditanam sejak sebelum tahun 1999-an. Karena itu, kurang bijaksana jikalau penertiban kawasan hutan dijalankan dengan peta kawasan hutan versi Kementerian Kehutanan yang belum dikukuhkan secara nasional.
”Harusnya pasukan ini (Satgas Penertiban Kawasan Hutan) bergerak dengan mengacu terhadap peta hasil penetapan kawasan hutan yang tersebut telah terjadi dikukuhkan/ditetapkan. Perlu pengukuhan kawasan hutan dulu. Jangan menggunakan peta hutan versi Kehutanan yang mana belum dikukuhkan, belum ditetapkan,” jelasnya.
Pengukuhan kawasan hutan merupakan proses penting di menetapkan status legal dan juga legitimate suatu wilayah sebagai kawasan hutan. Pengukuhan kawasan hutan idealnya dilaksanakan dengan mengundang semua pemangku kepentingan yang mana terkait/berbatasan dengan kawasan hutan tersebut. Jadi, penetapan kawasan hutan tidaklah boleh dijalankan secara sepihak seperti yang dilaksanakan ketika ini, sehingga terkesan tidaklah mendapat legitimasi dari pihak lain dan juga atau masyarakat.
Data Kementerian Lingkungan Hidup dan juga Kehutanan ( KLHK ) mengatakan dari total 16,38 jt hektare kebun kelapa sawit terdapat lebih lanjut kurang 3,3 jt hektare lahan berada di dalam pada kawasan hutan. Untuk itu, Tim Satgas harus melakukan inventarisasi secara cermat akibat lahan sawit yang mana masuk kawasan hutan terpencar di tempat berbagai wilayah pada Tanah Air.
Konsultasi dengan publik kemudian pemangku kepentingan wajib dilaksanakan untuk melakukan konfirmasi transparansi juga menghindari konflik sosial. Warga setempat serta pihak terkait diberi kesempatan untuk memberikan masukan atau keberatan terkait penetapan kawasan hutan.
Setelah penataan batas serta konsultasi publik, pemerintah menetapkan kawasan hutan melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup serta Kehutanan yang dimaksud mencakup batas-batas kawasan hutan serta fungsi kawasan hutan yaitu hutan lindung, hutan konservasi, atau hutan produksi.
Lebih jauh, Yanto mengaku setuju dengan semangat munculnya Perpres No 5/2025 yang secara filosofis berniat bagus untuk menertibkan kawasan hutan. Karena kalau tiada diterbitkan dikhawatirkan ke depan akan menjadi pelajaran yang dimaksud kurang baik. Hanya saja, regulasi yang dimaksud ada di tempat pada Undang-Undang Cipta Kerja sebenarnya telah bagus akibat sudah ada berisi adanya sanksi denda.
‘’Ini kan tanpa peringatan muncul Perpres No 5 dikatakan akan diambil alih. Jadi menurut saya solusinya untuk menengahi ini di dalam Perpres ini tiada perlu disebutkan hukumannya. Karena telah terang benderang tertuang pada UU Cipta Kerja. Undang-undang kan statusnya tambahan tinggi dari Perpres. Kalau pemerintah memang benar arif lalu bijaksana, jalan tengahnya begitu,’’ paparnya.






