Pengelolaan BBM pada Indonesia Didorong Lebih Ramah Lingkungan

JAKARTA – Permasalahan tata kelola Bahan Bakar Minyak ( BBM ) harus menjadi kesempatan bagi pemerintah untuk segera memperbaiki sistem distribusi dan juga meningkatkan kualitas BBM di tempat Indonesia. Hingga kini, kualitas BBM pada Indonesia masih tertinggal dibandingkan negara-negara lain di tempat Asia Tenggara.
Menurut data dari Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB), Indonesia ketika ini menjadi satu-satunya negara pada Asia Tenggara yang dimaksud belum menerapkan standar Euro 4. Sementara, Vietnam, Thailand, juga Malaya telah terjadi tambahan dulu mengadopsinya.
Bicara Atmosfer (Yayasan Lingkungan Anak Bangsa) menilai bahwa situasi yang dimaksud sedang dihadapi ketika ini dapat menjadi kesempatan bagi pemerintah melalui Pertamina untuk menggerakkan peningkatan kualitas BBM ke standar Euro 4.
“Pertalite masih mengandung sulfur 500 ppm lalu Pertamax 400 ppm, berjauhan pada berhadapan dengan standar Euro 4 sebesar 50 ppm. otoritas harus menjadikan tindakan hukum ini sebagai kesempatan untuk membenahi pengelolaan BBM agar lebih besar ramah lingkungan juga berdampak baik bagi kemampuan fisik masyarakat,” ujar Co-Founder Bicara Udara, Novita Natalia, di dalam Jakarta, Awal Minggu (10/3/2025).
Menurut laporan Vital Strategies, isi sulfur yang tersebut tinggi di BBM memperburuk polusi udara dengan meningkatkan emisi sulfur dioksida (SO2) serta partikel halus (PM2.5), yang digunakan berbahaya bagi kesehatan.
“Studi menunjukkan, paparan terhadap polusi udara akibat emisi kendaraan berbahan bakar kotor dapat meningkatkan risiko penyakit paru-paru, jantung, hingga kematian dini,” lanjut Novita.
Sebab itu, ia menyampaikan pemerintah perlu segera menetapkan standar BBM rendah sulfur secara menyeluruh dengan menerapkan standar Euro 4 atau bahkan Euro 6 untuk semua jenis BBM guna mengempiskan dampak pencemaran udara.
“Perbaikan juga harus mencakup peningkatan transparansi pada pengelolaan BBM, di dalam mana masyarakat harus mengetahui kualitas BBM yang mereka itu pakai. eksekutif juga perlu membuka data mengenai dampak lingkungan dari BBM yang digunakan digunakan ketika ini,” ungkap Novita.
Standar Euro 4 sebenarnya telah terjadi diatur di Peraturan Menteri Lingkungan Hidup serta Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor untuk tipe M, N, dan juga O, juga Keputusan Dirjen Migas Nomor 146.K/10/DJM/2020 mengenai standar dan juga spesifikasi BBM jenis solar di dalam Indonesia.
- BLT BBM Rp300.000 Cair Periode Ini, Begini Cara Cek Penerima Bansos hingga Pencairannya
- Tinjau Integrated Terminal Ibukota Indonesia Plumpang, BPKN: Cek Tingkat Dilaksanakan Berlapis






