RKUHAP, Kerjasama Prapenuntutan Jaksa kemudian Polisi Perlu Diperluas

JAKARTA – Pakar Hukum Pidana Muzakir merespons Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang digunakan berkaitan dengan asas dominus litis kemudian asas diffrensiasi fungsional. Dia menilai prapenuntutan hubungan jaksa lalu polisi perlu diperluas materi yang dimaksud didialogkan.
Dia mengusulkan agar lembaga prapenuntutan ditingkatkan agar kewenangan koordinasi kejaksaan kemudian kepolisian mampu lebih tinggi luas. Jika tidak, pada waktu dibawa ke pengadilan sulit bagi jaksa untuk melakukan pembuktian.
“Jadi (hal yang dimaksud diterima jaksa, red) tidak ada semata-mata berkas belaka tapi juga action pada lapangan. Sinergitas merek ada pada penyidikan yang mana telah dilaporkan terhadap jaksa,” ujar Muzakir, Awal Minggu (10/3/2025).
Muzakir menjelaskan, jaksa juga harus turun ke lapangan untuk memahami persoalan hukum secara lengkap. Jadi jaksa tidaklah belaka menerima berkas dan juga di tempat balik meja saja.
Dia melanjutkan, jikalau cuma di tempat balik meja, maka jaksa bukan bisa saja mendalami perkara yang tersebut akan dituntutnya di dalam pengadilan. “Mereka harus tahu kondisinya seperti apa, keluarganya seperti apa. Bagaimana mampu tahu kalau semata-mata mengawasi berkasnya, fotonya?” ujar Muzakir.
Jika tidaklah mendalami perkara, Muzakir mempertanyakan bagaimana dapat pribadi jaksa menuntut secara adil. Dengan demikian, Muzakir memandang perlu pada prapenuntutan, pada waktu kewajiban jaksa memperoleh pemberitahuan dimulainya penyidikan, ketika ada peristiwa-peristiwa penting yang dimaksud harus diberitahu ke jaksa maka harus diberitahukan.
“Contohnya di persoalan hukum perkosaan, maka harus tahu tentang dampak terhadap korban. Seorang penegak hukum harus tahu jiwa dari perkara itu. Dan ini bisa jadi dipahami kalau terjun ke lapangan,” ujar dosen pengajar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) ini.
Selain itu, lanjut dia, dengan terjun ke lapangan, maka jaksa juga dapat memberi arahan ke penyidik polisi untuk mengambil bukti-bukti hukum tertentu. “Tidak harus formil, dikirim-balik-dikirim-balik (berkas P18, P19 dari penyidik Polri ke kejaksaan, red),” tutur Muzakir.
Lebih lanjut Muzakir mengatakan, hal ini dapat dilaksanakan pada semua perkara yang ditangani penyidik Polri. Termasuk kalau ada perkara yang mana terlalu lama ditangani Polri tapi tidaklah ada kelanjutannya.






