Simak pada Sini! Hotman Paris Ungkap Kronologi Gugatan CMNP ke BHIT lalu Hary Tanoesoedibjo yang dimaksud Dinilai Tak Berdasar!

JAKARTA – Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) Hotman Paris Hutapea membeberkan kronologi gugatan yang dimaksud diajukan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) terhadap BHIT lalu Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo yang digunakan dinilai tak berdasar.
Hotman memaparkan CMNP melayangkan gugatan terhadap Hary Tanoesoedibjo juga perusahaan miliknya yakni PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT).
Hotman Paris Hutapea mengatakan, gugatan ini terdiri dari dua bagian.
Pertama, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) mengugat perdata Hary Tanoesoedibjo lalu perusahaan miliknya yakni PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) senilai Simbol Rupiah 103 triliun.
Kedua, ada juga laporan dalam Polda Metro Jaya berhadapan dengan tuduhan pemalsuan.
“Seperti ini, di tempat bulan Mei 1999 CMNP itu butuh dollar AS. Waktu itu salah satu bank Tbk paling sehat (Unibank). Maka ditunjuklah PT Bhakti Investama sebagai arranger,” kata Hotman di konferensi pers, Selasa (11/3/2025).
Ia menambahkan, pada hal itu disepakati bahwa Unibank akan menerbitkan zero cupon bond seharga 28 jt dollar AS. Hal yang dimaksud berarti Unibank menerima 17,4 jt dollar AS.
“Jadi Unibank telah terima uang tersebut, serta tiga tahun kemudian, ia harus bayar 28 jt dollar AS. Itu artinya zero cupon bond,” imbuh dia. Namun demikian, Hotman menjelaskan, pada 2001 Unibank ditutup pemerintah akibat adanya krisis moneter. Hal ini menghasilkan CMNP bukan dapat mencairkan sertifikat deposito senilai 28 jt dollar AS.
“Unibank sudah ada terima uang. Bukan Hary Tanoesoedibjo yang terima uang, tidak Bhakti Investama yang terima uang, tapi yang terima uang adalah Unibank,” tuturnya.






