Mobil Dinas Dipakai Mudik Lebaran, Hal ini Sanksinya

JAKARTA – otoritas Provinsi (Pemprov) DKI DKI Jakarta menegaskan pelarangan pemanfaatan kendaraan dinas untuk dipakai mudik lebaran. Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di area lingkungannya harus mematuhi aturan yang dimaksud apabila tak ingin kena sanksi.
Gubernur DKI Ibukota Indonesia Pramono Anung menyampaikan bahwa aturan yang dimaksud berlaku bagi seluruh ASN tanpa pengecualian. Kebijakan ini guna melakukan konfirmasi aset negara dapat digunakan sesuai peruntukannya.
Pramono menegaskan kendaraan dinas hanya saja dapat digunakan untuk kepentingan operasional pemerintahan. Sehingga bukan mampu dipakai untuk keperluan pribadi, termasuk perjalanan mudik lebaran.
“Saya lalu Pak Wagub dan juga Pak Sekda sudah ada memutuskan bagi pejabat ataupun aparat yang ada di area DKI Jakarta, ASN terutama, yang mudik Lebaran, maka dilarang menggunakan mobil dinas. Tidak diperbolehkan identik sekali,” ujar Pramono pada laman resmi Pemprov Jakarta.
Langkah ini diambil sebagai upaya pada menjaga integritas di pengelolaan aset daerah. Sebab, kendaraan dinas yang dimaksud digunakan ASN dibiayai oleh Anggaran Pendapatan juga Belanja Daera (APBD) untuk perawatan kemudian sebagainya. Sehingga, penggunaannya harus sesuai dengan keperluan operasional.
“Mobil dinas itu dibiayai oleh APBD, termasuk perawatannya. Oleh akibat itu, tak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik. Pokoknya bagi siapapun ASN tiada boleh menggunakan mobil dinas untuk pulang kampung berlebaran,” kata Pramono.
Pemprov DKI Ibukota juga akan memberikan sanksi tegas bagi ASN yang dimaksud melanggar larangan ini. Pramono menyampaikan sanksi yang akan dijatuhkan terhadap ASN yang dimaksud melanggar akan segera dirumuskan.
“Kalau ada yang dimaksud melakukan pasti akan diberi sanksi, sanksinya apa, nanti kami rumuskan ya,” ucap Pramono.
Sebagai informasi, aturan pemanfaatan kendaraan dinas di dalam Indonesia diatur di Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005.
Di dalamnya menyatakan bahwa kendaraan dinas hanya sekali boleh digunakan untuk kepentingan dinas yang mana menunjang tugas pokok dan juga fungsi, dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor, juga cuma digunakan dalam pada kota, dengan pengecualian untuk luar kota berhadapan dengan izin tertulis.
- Uji Keiritan JAECOO J7 SHS dengan Melibas Jakartan-Bali
- Volkswagen Akan Kembali Gunakan Tombol Kontrol Fisik Bukan Sentuh






