Menteri Agama Tegas: ASN Jangan Gunakan Fasilitas Negara untuk Mudik Lebaran!

JAKARTA – Tradisi mudik Lebaran yang dinanti-nantikan oleh jutaan publik Indonesia sebentar lagi tiba. Namun, bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), ada imbauan tegas dari Menteri Agama untuk bukan menggunakan sarana negara, khususnya kendaraan dinas, untuk keperluan mudik pribadi.
Imbauan ini sejalan dengan larangan yang tersebut telah dilakukan dikeluarkan oleh otoritas Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, yang tersebut menegaskan bahwa kendaraan dinas belaka boleh digunakan untuk kepentingan tugas dan juga bukan untuk keperluan pribadi.
“Menjelang peluang Lebaran, saya mengimbau untuk pejabat untuk tiada menggunakan prasarana negara untuk kepentingan pribadi. Kalau pulang kampung, gunakan kendaraan pribadi saja,” tegas Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar.
Menag Nasaruddin mengungkapkan bahwa dirinya berjanji untuk bukan menggunakan infrastruktur negara untuk keperluan pribadi, seperti mobil dinas juga rumah dinas. Ia menunjukkan pengalamannya selama 12 tahun menjadi pejabat pada Kementerian Agama, termasuk sebagai Dirjen kemudian Wakil Menteri, pada mana ia terus-menerus berhati-hati di menggunakan prasarana negara.
“Selama 12 tahun menjadi pejabat di area Kementerian Agama, termasuk sebagai Dirjen dan juga Wamen, saya terus-menerus berhati-hati di menggunakan prasarana negara. Seperti tidak ada menggunakan mobil dinas untuk keperluan pribadi, termasuk menyebabkan keluarga atau saudara,” ujarnya.
Menag juga mengingatkan para ASN tentang hadis yang menyatakan bahwa setiap daging yang tersebut berkembang dari barang haram cuma bisa jadi dibersihkan oleh neraka. Ia juga menyebutkan bahwa siapa pun yang mana memakan makanan haram, salatnya tidak ada akan diterima selama 40 hari.
“Jika setiap hari kita memakan yang tersebut haram, sia-sialah salat kita. Bagaimana kemungkinan besar anak kita menjadi anak yang saleh apabila makanan yang tersebut dikonsumsinya berasal dari yang mana haram?” ungkap Menag.
Lebih lanjut, Menag Nasaruddin menekankan bahwa upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak semata-mata penindakan hukum, tetapi juga pencegahan dari perbuatan dosa yang tersebut bisa saja menjerumuskan manusia kedalamneraka.






