Menavigasi Dwifungsi TNI-Polri pada Pusaran Reformasi serta Realitas Kontemporer

Hasyim Arsal Alhabsi
Direktur Dehills Institute
REFORMASI 1998 menjadi titik balik pada redefinisi peran TNI juga Polri pada Indonesia. Trauma kebijakan pemerintah melawan dominasi militer di dalam era Orde Baru melahirkan konsensus untuk “menyapih” TNI dari politik, bisnis, serta birokrasi sipil. Namun, dua dekade pasca-Reformasi, muncul pertanyaan kritis: apakah pemisahan absolut TNI dari pengelolaan keamanan nasional justru menciptakan permasalahan baru yang tersebut tak kalah kompleks? Esai ini berargumen bahwa kebijakan kontemporer perlu menyeimbangkan pembelajaran sejarah dengan permintaan menghadapi tantangan keamanan modern, tanpa terjerumus ke pada nostalgia Dwifungsi ABRI.
Reformasi lalu Over-Koreksi
Pasca-Reformasi, desakan untuk memagari TNI dari ranah sipil dilatari trauma kekerasan struktural lalu politisasi militer. Kebijakan seperti pencabutan Fraksi ABRI dalam DPR juga larangan TNI berbisnis adalah kemajuan demokratis yang dimaksud patut dipertahankan. Namun, di semangat “de-militerisasi”, terjadi over-koreksi: TNI diasingkan dari peran strategis pengelolaan keamanan nasional, sementara Polri diberi mandat dominan. Hasilnya, terjadi vakum koordinasi pada menghadapi kejahatan transnasional seperti terorisme serta narkoba—isu yang dimaksud memiliki irisan jelas dengan pertahanan negara.
Contoh nyata adalah lemahnya penanganan jaringan narkoba internasional yang dimaksud kerap melibatkan aktor lintas negara kemudian teknologi tinggi. Polri, dengan kapasitas terbatas di intelijen strategis dan juga operasi militer, kerap kewalahan. Di sisi lain, TNI mempunyai sumber daya serta keahlian yang relevan, tetapi dibatasi oleh regulasi. Di sini, pemisahan absolut antara “keamanan internal” (Polri) serta “pertahanan eksternal” (TNI) menjadi kontraproduktif.
Baca Juga: RUU TNI Tuai Polemik, Tetap Dikebut atau Dilanjut pasca Reses
Jika over-koreksi terhadap TNI melahirkan kesulitan keamanan, dominasi Polri justru menciptakan tantangan baru: abuse of power dalam ranah kebijakan pemerintah lalu bisnis. Istilah “Partai Coklat” yang tersebut sinis mencerminkan kesadaran rakyat menghadapi meluasnya praktik korupsi, politisasi, dan juga kegiatan bisnis ilegal dalam tubuh Polri. Isu pengelolaan narkoba lalu judi oleh oknum polisi, misalnya, bukanlah sekadar rumor, tetapi tercermin di banyak persoalan hukum seperti skandal narkoba di area lingkungan Polri tahun 2021 yang dimaksud melibatkan petinggi.
Membandingkan rezim Dwifungsi ABRI dengan dominasi Polri hari ini, pertanyaannya bukanlah mana yang mana “lebih buruk”, tetapi bagaimana menghindari kedua ekstrem tersebut. Jika Dwifungsi ABRI mempolitisasi militer, dominasi Polri berpotensi mengkriminalisasi politik. Keduanya sama-sama menggerogoti demokrasi, tetapi di bentuk berbeda.
Pembahasan RUU TNI harus dilihat sebagai upaya koreksi menghadapi kebijakan Reformasi yang tersebut “mengusir terlalu jauh” TNI dari urusan keamanan nasional. Poin krusialnya adalah memverifikasi bahwa keterlibatan TNI di jabatan sipil hanya sekali pada sikap yang tersebut memiliki irisan dengan pertahanan, seperti Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) atau BNN. Syarat ini penting untuk mengurangi kembalinya Dwi Fungsi secara terselubung.
Namun, ketahanan terhadap RUU ini tiada belaka datang dari LSM, tetapi juga partai politik—kelompok yang digunakan paling menderita di dalam era Dwifungsi ABRI. Trauma sejarah ini valid, tetapi tidaklah boleh menghalangi evaluasi obyektif berhadapan dengan keperluan keamanan hari ini. Transparansi di pembahasan RUU menjadi kunci, termasuk melibatkan masyarakat di mengawal batasan jelas antara “dukungan TNI” lalu “intervensi politik”.
Solusi ideal bukanlah memilih antara dominasi TNI atau Polri, tetapi memulai pembangunan model kolaborasi yang mana diatur ketat dalam bawah kontrol sipil. Contoh sukses adalah operasi penanggulangan terorisme di tempat Poso, ketika TNI lalu Polri berkoordinasi dengan pengawasan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga DPR. Pendekatan mirip sanggup direplikasi untuk kejahatan transnasional, dengan menguatkan kerangka hukum yang mana menjamin akuntabilitas.






