Pakar Hukum Sebut Aset Budi Said Bisa Disita PT Antam usai Kalah PK

JAKARTA – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang tersebut mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) kedua PT Antam melawan Budi Said memunculkan sebagian konsekuensi. Salah satunya permohonan eksekusi yang tersebut diadakan Budi Said otomatis batal demi hukum.
Demikian disampaikan Pakar Hukum Perdata Universitas Jember M. Khoidin. Menurut M. Khoidin menjelaskan dengan adanya putusan MA Nomor 815 PK/PDT/2024 tertanggal 11 Maret 2025 tersebut, maka putusan PK 1 yang digunakan sempat dimenangkan Budi Said pada September 2023 lalu tiada berlaku.
Hal itu juga berlaku bagi permohonan eksekusi yang dimaksud diajukan crazy rich jika Surabaya itu terhadap Antam juga gugur. “Permohonan itu tak bisa saja dieksekusi sebab putusan yang tersebut meraih kemenangan Budi Said telah dibatalkan,” kata Khoidin, Jakarta, Selasa (18/3/2025).
Putusan MA ini menimbulkan Budi Said semakin terpojok dan juga satu persatu kebenaran terungkap pada persidangan perdata maupun pidana yang digunakan kasusnya ketika ini juga sedang bergulir sampai pada tahap Kasasi.
Namun begitu, menurut Khoidin, putusan PK perdata ini tidaklah mengikat terhadap perkara pidana yang digunakan juga menyeret Budi Said. Artinya tindakan hukum Pidana di hal ini tindakan hukum Tindak Pidana Korupsi yang dimaksud sedang dijalani Budi Said akan tetap saja berjalan.
Sehingga majelis hakim akan terus memeriksa hingga mengadili pada tahap Kasasi nanti. Tidak hanya sekali itu, konsekuensi lainnya yang digunakan dihadapi Budi Said juga akan semakin sulit. Tidak tertutup kemungkinan aset-aset miliknya juga akan segera disita lalu dirampas oleh negara.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua KPK 2019-2024 Nurul Ghufron mengungkapkan putusan kasasi MA akan menjawab nantinya nasib Budi Said.
“Kalau putusan Kasasi menguatkan putusan PT, maka putusan MA berhadapan dengan Budi Said sanggup dengan segera dieksekusi. Walaupun nantinya ada PK. Peninjauan Kembali baik perdata maupun Pidana tidaklah menunda adanya pelaksaan eksekusi putusan Kasasi,” terangnya.
Nurul Ghufron juga menegaskan selalu memperkuat upaya pemberantasan korupsi. Lebih-lebih korupsi yang tersebut merugikan negara hingga triliunan rupiah.






