Soal Bonus Ojol Rp50.000, Wamenaker: Mereka Cuma Pekerja Sambilan

JAKARTA – Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) berunjuk rasa pemberian Bonus Hari Raya (BHR) yang digunakan dinilai terlalu kecil, yakni sebesar Rp50.000. Protes yang dimaksud direspons Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer.
Immanuel menjelaskan bahwa besaran BHR itu ditentukan berdasarkan kategorisasi yang dimaksud dibuat oleh pihak aplikator. Pengemudi yang tersebut menerima Rp50.000 merupakan driver ojol yang tersebut masuk pada kategori sebagai pekerja paruh waktu alias sambilan.
“Jadi, kenapa mendapatkan Rp50.000 itu? Karena pertimbangan mereka, dia itu pekerja part-time. Jadi tidak benar-benar dia yang mana ngojek beneranlah. Jadi dia cuma sambilan, pekerja sambilan,” kata Immanuel pada Kantor Kemnaker, Ibukota Indonesia Selatan, Selasa (25/3/2025).
Dia melanjutkan, pengemudi yang bekerja secara penuh waktu menerima BHR dengan nominal yang lebih lanjut besar. Ia memberikan contoh bahwa di tempat beberapa platform, BHR minimal yang diberikan adalah Rp500.000, kemudian sejumlah pengemudi yang mana menerima hingga Rp1.000.000 atau lebih.
Di media lain, rata-rata BHR yang mana diberikan berkisar antara Rp450.000 hingga Rp1.000.000, tergantung pada kategori juga kinerja pengemudi tersebut. Berdasarkan keterangan resmi Gojek, jumlah agregat BHR untuk kategori tertinggi yakni sebesar Rp900.000 untuk roda dua, juga Rp1.600.000 untuk roda empat.
Sementara itu, Grab juga sudah memberikan BHR untuk hampir setengah jt driver. Besarannya untuk roda empat kategori tertinggi Rp850.000 untuk roda dua lalu sebesar Rp1.600.000 untuk roda empat.
Diketahui, pengemudi ojol yang dimaksud tergabung di Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) membantah keberadaan BHR yang dimaksud cuma dibayarkan Rp50.000 dari aplikator. Ketua SPAI Lily Pujiati mendapat laporan tentang adanya pekerja ojol yang BHR-nya hanya saja dibayarkan senilai Rp50.000.
Padahal pendapatannya selama 12 bulan sebesar Rp93 juta. Immanuel menegaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan terus berdiskusi dengan pihak aplikator untuk mencari solusi terbaik bagi para pengemudi ojol.
Dia berharap para pengemudi dapat memahami bahwa besaran BHR yang dimaksud diterima sesuai dengan kategori lalu tingkat aktivitas mereka pada bekerja. “Nah, sebetulnya kalau menurut mereka, dari media digital sebelumnya dia nggak dapat. Tapi ya kami secara moral memberilah. Tapi kita kan juga berharap, kawan-kawan ojek online ini bisa jadi mengamati itu juga,” pungkasnya.
Seperti diketahui, meskipun berstatus sebagai mitra, pemerintah lalu aplikator akhirnya setuju untuk memberikan tunjangan jelang hari raya di bentuk BHR. Adapun pemberian BHR ini mulai dijalankan 22 Maret hingga 24 Maret 2025.
Sedangkan pencairan BHR ini dijalankan perusahaan aplikator di waktu tiada sampai satu bulan sejak pemerintah memohonkan aplikator untuk memberikan BHR untuk mitranya tersebut.






