Susunan Direksi serta Komisaris Lengkap XLSMART, Siapa Saja?

JAKARTA – Industri telekomunikasi Indonesia memasuki sesi baru yang digunakan penuh gejolak serta potensi. PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2025 yang bersejarah.
Rapat ini tidak ada hanya sekali mengumumkan pembagian dividen, tetapi juga menyetujui pembaharuan susunan Direksi lalu Dewan Komisaris, juga paling menggemparkan: penggabungan bisnis yang akan melahirkan raksasa telekomunikasi baru bernama XLSMART!
Dividen untuk Pemegang Saham
RUPST 2025 menyetujui penyelenggaraan 62% dari keuntungan pasca pajak serta hak minoritas untuk dibagikan sebagai dividen untuk para pemegang saham. Total dividen yang mana dibagikan mencapai Rp1,12 triliun, atau Rp85,7 per lembar saham.
“Pembagian dividen tahun ini merupakan yang tertinggi selama empat tahun terakhir. Keputusan perseroan untuk memberikan dividen merupakan wujud apresiasi terhadap pemegang saham yang mana telah dilakukan memperkuat perusahaan untuk dapat terus meningkat kemudian berprogres hingga pada waktu ini,” ujar Presiden Direktur & pimpinan XL Axiata, Rajeev Sethi.
Perubahan Susunan Direksi: Babak Baru Kepemimpinan
RUPST juga menyetujui pembaharuan susunan Direksi XL Axiata. Dian Siswarini (Presiden Direktur), Abhijit Navalekar, lalu Rico Usthavia Frans mengundurkan diri kemudian diberikan pembebasan kemudian pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) berhadapan dengan tindakan pengurusan yang sudah merek lakukan.
I Gede Darmayusa juga mengundurkan diri dari jabatan Direksi dan juga diberikan pembebasan kemudian pelunasan tanggung jawab sepenuhnya.
Sebagai pengganti, Rajeev Sethi diangkat sebagai Presiden Direktur Perseroan, menggantikan Dian Siswarini. Rajeev Sethi sebelumnya menjabat sebagai Managing Director lalu direktur utama di dalam Robi Axiata Limited, juga miliki pengalaman luas di area sektor telekomunikasi.
Susunan Direksi XL Axiata yang baru kemudian efektif:
Presiden Direktur: Rajeev Sethi
Direktur: Yessie Dianty Yosetya
Direktur: Feiruz Ikhwan
Direktur: David Arcelus Oses
Direktur: I Gede Darmayusa
Pada hari yang tersebut sama, XL Axiata juga menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) 2025. Rapat ini menyetujui penggabungan bisnis antara XL Axiata, PT Smartfren Telecom Tbk (“SF”), serta PT Smart Telecom. Penggabungan ini akan mengubah nama Perseroan menjadi “PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk”.
RUPSLB juga menyetujui usulan Akta Penggabungan Usaha juga memberikan kewenangan untuk Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang dimaksud berhubungan dengan langkah Rapat.
Susunan Dewan Komisaris serta Direksi XLSMART
RUPSLB juga menyetujui inovasi susunan Dewan Komisaris lalu Direksi Perseroan sebagai akibat dari Penggabungan Usaha. Masa jabatan anggota Dewan Komisaris kemudian Direksi sebelumnya berakhir efektif pada ketika tanggal Efektif Penggabungan Usaha.
Susunan Dewan Komisaris XLSMART:
Presiden Komisaris: M. Arsjad Rasyid P.M.
Komisaris: Vivek Sood
Komisaris: L. Krisnan Cahya
Komisaris: Nik Rizal Kamil
Komisaris: Sean Quek
Komisaris: David R. Dean
Komisaris Independen: Retno Lestari Priansari Marsudi
Komisaris Independen: Robert Pakpahan
Komisaris Independen: Willem Lucas Timmermans
Susunan Direksi XLSMART:
Presiden Direktur: Rajeev Sethi
Direktur: Antony Susilo
Direktur: David Arcelus Oses
Direktur: Andrijanto Muljono
Direktur: Feiruz Ikhwan
Direktur: Shurish Subbramaniam
Direktur: Yessie D. Yosetya
Direktur: Merza Fachys
Direktur: Jeremiah Ratadhi
Perubahan Pengendali Perseroan: Era Baru pada Tata Kelola
RUPSLB menyetujui pembaharuan pengendali Perseroan sebagai akibat dari Penggabungan Usaha. Pengendali Perseroan yang dimaksud semula Axiata Group Berhad (“AGB”) menjadi AGB lalu PT Wahana Inti Nusantara (“WIN”), PT Global Nusa Angka (“GND”) serta PT Bali Industri Media Telekom (“BMT”) sebagai pengendali bersama. Perubahan pengendali Perseroan ini berlaku efektif sejak tanggal Efektif Penggabungan.
Pembelian Kembali Saham: Perlindungan bagi Pemegang Saham
RUPSLB juga menyetujui Pembelian Kembali Saham Perseroan dari Pemegang Saham yang digunakan tiada setuju dengan Penggabungan Usaha, sesuai dengan ketentuan di Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 (UUPT) tentang PerseroanTerbatas.






