ASABRI Beri Layanan Lebih 1.200 Peserta, Total Angka Manfaat Capai Rp34 Miliar

JAKARTA – PT ASABRI (Persero) berazam untuk memberikan pengamanan terbaik bagi para prajurit TNI, anggota Polri, ASN Kementerian Keamanan (Kemhan), lalu ASN Polri. Sepanjang 2024, ASABRI sudah memberikan layanan perawatan kemudian penyembuhan terhadap lebih besar dari 1.200 kontestan yang tersebut mengalami kecelakaan kerja di perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya, serta kecelakaan di dalam tempat kerja atau tempat lain ketika menjalankan dinas melalui lebih lanjut dari 334 rumah sakit pada seluruh Indonesia dengan total nilai faedah yang diberikan secara keseluruhan mencapai Rp34 miliar.
“Setiap tugas yang mana dijalankan prajurit TNI, anggota Polri, ASN Kemhan, dan juga ASN Polri, mengandung risiko tinggi. Dengan adanya Proyek Pemastian Kecelakaan Kerja (JKK), ASABRI memberikan proteksi melawan risiko cedera atau penyakit akibat pekerjaan,” ujar Direktur Utama ASABRI Jeffry Haryadi, diambil dari keterangan tertulis, Kamis (27/3/2025).
Program ini mencakup layanan perawatan serta penyembuhan di tempat rumah sakit, hingga santunan bagi merekan yang dimaksud mengalami kecacatan atau gugur/tewas di tugas. Bangsa yang digunakan besar adalah bangsa yang dimaksud menghargai pengorbanan para pejuangnya.
ASABRI berikrar untuk terus menguatkan layanan kebugaran kemudian jaminan sosial bagi mereka itu yang mana menjaga negeri ini dengan sepenuh hati. Aspek Kesehatan dan juga keselamatan para pejuang negeri adalah prioritas utama perseroan.
“Melalui jaringan rumah sakit yang tersebut luas, ASABRI meyakinkan akses layanan kebugaran bagi kontestan semakin mudah, cepat, kemudian merata,” kata Direktur Utama ASABRI Jeffry Haryadi, diambil dari keterangan tertulis, Kamis, 27 Maret 2025.
Kerja serupa dengan lebih besar dari 334 rumah sakit yang tersebar dari kota besar hingga pelosok negeri menjadi bukti nyata upaya ASABRI di menegaskan jaminan kecelakaan kerja bagi para Peserta.
“Fasilitas kemampuan fisik ini terdiri dari rumah sakit milik pemerintah kemudian rumah sakit swasta yang telah lama memenuhi standar pelayanan kesehatan,” tegas dia.
JKK adalah pengamanan melawan risiko kecelakaan kerja selama masa dinas. Perlindungan ini diberikan untuk partisipan ASABRI yang tersebut mengalami kecelakaan kerja, yaitu kejadian kecelakaan yang dimaksud dialami partisipan di perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya, kemudian kecelakaan pada tempat kerja atau tempat lain ketika menjalankan dinas.
Selain layanan perawatan dan juga pengobatan, sesuai dengan amanah Peraturan pemerintahan Nomor 102 Tahun 2015 sebagaimana sudah pernah diubah dengan Peraturan otoritas Nomor 54 Tahun 2020.
“Ke depan, ASABRI akan terus memperluas jaringan mitra rumah sakit, mempercepat layanan berbasis digital, juga memberikan sosialisasi terhadap mitra Rumah Sakit agar lebih lanjut memahami permintaan pelayanan terapi kemudian pelayanan perawatan sesuai dengan ketentuan yang digunakan berlaku, guna memenuhi keinginan setiap peserta,” tegas Jeffry.






