Menteri LH Sebut Sampah pada Indonesia Belum Dikelola dengan Baik

JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup (LH) mengatakan sampah di area Indonesia belum dikelola dengan baik. Hal ini sangat membahayakan akibat berdampak pada pencemaran lingkungan .
Data komprehensif hasil Sistem Pengetahuan Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) Desember 2023 mengungkapkan fakta yang dimaksud mengkhawatirkan tentang kondisi pengelolaan sampah di dalam Indonesia.
Dari total 56,63 jt ton timbulan sampah nasional pada 2023 yang digunakan meningkat 3,7% dari tahun sebelumnya, sebanyak 60,99% atau sekitar 34,54 jt ton sampah masih belum terkelola secara baik sesuai kriteria teknis yang mana ditetapkan di SNI 19-2454-2002 tentang Tata Cara Teknik Operasional Pengelolaan Sampah Perkotaan lalu Peraturan Menteri LHK Nomor P.10/MENLHK/Setjen/PLB.0/4/2018.
Berdasarkan analisis komposisi pengelolaan dan juga hasil pemantauan dari 514 kabupaten/kota, sekitar 39,14% sampah masih terbuang ke lingkungan melalui beberapa metode tak ramah lingkungan, yaitu 12,67% melalui pembakaran terbuka (open burning) yang tersebut menghasilkan kembali emisi karbon dioksida sebesar 4,2 ton CO2e per ton sampah; 15,32% melalui pembuangan ilegal pada lahan kosong dengan peluang pencemaran tanah lalu air tanah; lalu 11,15% sampah dibuang dengan segera ke badan air yang meningkatkan beban pencemar organik hingga 3,6 Kg BOD per ton sampah.
Sementara itu, 21,85% sampah lainnya ditimbun di area TPA dengan sistem open dumping yang mana tidak ada dilengkapi dengan instalasi pengolahan lindi (leachate treatment), sistem penangkapan gas metana, maupun lapisan geomembran yang tersebut memenuhi standar teknis lingkungan sesuai Peraturan Menteri PU Nomor 03/PRT/M/2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana lalu Sarana Persampahan pada Penanganan Sampah Rumah Tangga juga Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
“Kondisi ini sangat memprihatinkan akibat berdasarkan analisis dampak lingkungan, setiap ton sampah yang tersebut tak dikelola dengan baik menciptakan prospek pencemaran air sebesar 0,5 m³ lindi dengan konsentrasi BOD mencapai 3000-5000 mg/L,” ujar Menteri Lingkungan Hidup (LH)/ Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq, Mulai Pekan (3/3/2024).
Tidak hanya saja itu, setiap ton sampah juga berdampak pada pencemaran tanah hingga kedalaman 15-20 meter di radius 500 meter, dan juga pencemaran udara sebagai partikulat PM2.5 sebesar 1,2 Kg per ton sampah yang mana dibakar terbuka.
“Kita perlu segera bertransformasi menuju sistem pengelolaan sampah yang mana lebih besar berkelanjutan dengan pendekatan kegiatan ekonomi sirkular sebagaimana diamanatkan pada Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan kemudian Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga kemudian Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga,” ucapnya.






