Menaker: 40 Perusahaan Dilaporkan Menunggak Pembayaran THR Lebaran

JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan bahwa sebanyak 40 perusahaan diduga belum memenuhi kewajibannya di membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran terhadap pekerja.
“Pagi tadi saya mendapat laporan sekitar 40 perusahaan yang digunakan menunggak, tetapi kami masih perlu menelusuri detail kasusnya,” ujar Yassierli di tempat Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (27/3/2025).
Ia menjelaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan masih terus membuka posko pengaduan terkait pembayaran THR. Setiap laporan yang masuk akan diperiksa oleh pengawas ketenagakerjaan sebelum ditindaklanjuti.
“Kami terus menerima laporan. Setiap pengaduan akan diverifikasi lebih besar dulu, lalu pengawas ketenagakerjaan akan melakukan pengecekan. Jika laporan terbukti valid, maka akan diproses lebih banyak lanjut,” jelasnya.
Yassierli juga memaparkan tahapan pemeriksaan yang mana dilakukan. Setelah nota pemeriksaan pertama dikeluarkan, perusahaan diberikan waktu tujuh hari untuk merespons.
Jika tiada ada tindakan lanjut, maka nota pemeriksaan kedua akan diterbitkan pada tiga hari berikutnya. Jika perusahaan masih abai, maka Kemenaker akan memberikan rekomendasi lebih lanjut lanjut.
Mengenai sanksi bagi perusahaan yang digunakan menunggak THR, Yassierli menyebutkan bahwa konsekuensinya bisa saja sebagai teguran administratif hingga rekomendasi terhadap pemerintah area terkait kelangsungan bidang usaha perusahaan.






