Pembangunan Perumahan di dalam RI Disebut Tak Sinkron dengan Layanan Transportasi

JAKARTA – Generasi muda di tempat Indonesia bukanlah cuma dikarenakan harga jual hunian yang mana semakin hari kian mahal, merek juga harus dihadapkan dengan ketimpangan terhadap akses transportasi masyarakat .Wakil Ketua Pemberdayaan juga Pembangunan Wilayah Publik Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno mengungkapkan, hingga pada waktu ini sejumlah kawasan perumahan yang tersebut tidaklah miliki prasarana transportasi umum untuk menopang aktivitas bekerja.
Djoko menilai, perumahan menjadi kurang layak huni jikalau tiada diimbangi akses transportasi, padahal sebelum era 1990-an, pemerintah menerapkan kebijakan pembangunan kawasan perumahan diimbangi ada layanan transportasi umum .
“Saat ini layanan angkutan kota ke permukiman itu kian terkikis bahkan telah berbagai yang mana hilang, meskipun kawasan perumahan itu masih masih ada,” kata Djoko di pernyataan resminya pada Rabu (2/4/2025).
Lanjut Djoko mengungkap, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan kemudian Kawasan Pemukiman tak mewajibkan prasarana transportasi umum sebagai bagian dari sarana umum. Menurutnya, Undang-undang yang dimaksud perlu direvisi dengan memasukkan kewajiban perkembangan perumahan lalu permukiman disertai penyediaan prasarana akses transportasi umum.
Ketergantungan umum terhadap ojek akibat tata ruang yang mana semrawut. Misalnya, dalam kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, kemudian Bekasi (Jabodetabek), komposisi angkutan umum hanya sekali tersisa 2%, sedangkan mobil 23% lalu sepeda gowes motor mencapai 75%.
Tidak ada sinkronisasi antara merancang kawasan perumahan serta layanan transportasi. Baca Juga:Tarif 3 Moda Transportasi Terintegrasi, Warga Diajak Beralih ke Angkutan Publik
“Rencana perluasan layanan Transjabodetabek akan sangat membantu mengempiskan pengaplikasian pribadi ke Perkotaan Jakarta. Juga untuk memverifikasi target 60% warga Jabodetabek beralih menggunakan angkutan umum,” ujar Djoko.
“Selain itu, penerapan jalan berbayar atau ERP (electronic road pricing) perlu dipertimbangkan untuk mengendalikan mobilitas kendaraan pribadi pada Jakarta,” tambahnya.






