Deretan provinsi berlakukan diskon & pemutihan pajak kendaraan 2025

Ibukota (ANTARA) – Tahun 2025 ini, beberapa pemerintah provinsi telah lama memberlakukan diskon juga pemutihan bagi rakyat yang dimaksud memiliki tunggakan pajak kendaraan.
Program ini memberikan keringanan serta kesempatan untuk komunitas melunasi kewajiban dengan potongan harga, tanpa dikenakan denda, menghapus tunggakan pajak kendaraan tahun-tahun sebelumnya, dan juga gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Sehingga, komunitas semata-mata wajib membayar pajak tahunan berjalan saja. Adanya inisiatif ini, pemerintah provinsi berharap komunitas dapat kembali mematuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di tahun berikutnya.
Berikut adalah deretan provinsi yang tersebut memberlakukan diskon lalu pemutihan pajak kendaraan juga kebijakannya masing-masing.
1. Jawa Barat
Jadwal: 20 Maret – 30 Juni 2025
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerapkan acara penghapusan seluruh tunggakan pajak kendaraan dari tahun 2024 serta sebelumnya. Publik Jabar semata-mata perlu membayar pajak tahun berjalan (tahun 2025) untuk mendapatkan pemutihan ini. Selain itu, biaya bea balik nama kendaraan juga berlaku gratis.
Baca juga: Dedi Mulyadi sebut ada peningkatan pembayar PKB 104 persen
2. Jawa Tengah
​​​​​Jadwal: 8 April – 30 Juni 2025
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga memberikan kesempatan para warganya untuk bebas semua pokok kemudian denda, dan juga denda tunggakan Jasa Raharja dari tahun 2024. Namun, warga terus melunasi kewajiban pajak kendaraan tahun 2025.
3. Kalimatan Selatan
​​​​​​Jadwal: 5 Januari – 28 Juni 2025
Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan memberikan insentif pajak sebagai diskon pajak untuk plat hitam/putih lalu kuning, denda turun dari 25 persen berubah menjadi 1 persen per bulan, serta gratis biaya BBN-II. Selain itu, pemerintah Kalsel juga memverifikasi tidak ada ada kenaikan biaya pajak kendaraan pada tahun ini.
4. Aceh
Jadwal: sampai 31 Desember 2025
Pemerintah Provinsi Aceh memberikan pemutihan pajak progresif bagi warga yang memiliki kendaraan lebih banyak dari satu unit. Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Pemuka Aceh nomor 40 tahun 2023 untuk peningkatan pendapatan asli wilayah (PAD) dan juga menghurangi beban finansial masyarakat.
5. Banten
Jadwal: 10 April – 30 Juni 2025
Pemerintah Provinsi Banten memberikan kebebasan tunggakan serta denda pajak kendaraan bermotor mulai dari tahun 2024 hingga ke belakang tanpa batas jumlah keseluruhan tahun. Pembebasan ini mempunyai kondisi dengan melunasi pajak tahun 2025 saja.
Baca juga: Jadwal dan juga kriteria acara pemutihan pajak kendaraan ke Jateng 2025
6. Kalimantan Timur
Jadwal: 8 April – 30 Juni 2025
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menerapkan pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor lalu denda. Sama halnya dengan provinsi lainnya, warga semata-mata wajib melunasi biaya pajak tahunan berjalan agar bebas denda.
Terdapat tiga persyaratan untuk pemutihan pajak kendaraan Kaltim, yakni:
- kendaraan pribadi di antaranya kendaraan sosial keagamaan
- tidak termasuk keterlambatan pembayaran untuk kendaraan baru, mutasi antar Provinsi, ubah bentuk, ganti mesin, dan/atau ex dump/lelang yang tersebut belum terdaftar
- tidak salah satunya biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) lalu PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
7. Bali
Jadwal: mulai 5 Januari 2025
Setelah menetapkan opsen pajak, pemerintah Provinsi Bali memberlakukan potongan pajak kendaraan sebagai bentuk keringanan. Kendaraan bermotor dengan kapasitas hingga 200 cc diberikan diskon sebesar 14,35 persen, kendaraan dengan kapasitas di menghadapi 200 cc memperoleh potongan 12,15 persen, BBNKB untuk kendaraan baru potongan sebesar 24 persen, kemudian bebas pajak progresif juga BBNKB II.
Baca juga: Banten godok kebijakan pemutihan pajak terinspirasi Jabar
Baca juga: Warga Bekasi antre pada Kantor Samsat urus pemutihan pajak kendaraan
Artikel ini disadur dari Deretan provinsi berlakukan diskon & pemutihan pajak kendaraan 2025






