Teknologi

Blokir Konten yang tersebut Dicap Sangat Berbahaya , X Gugat India

NEW DELHI X, wadah media sosial milik miliarder Negeri Paman Sam Elon Musk, menggugat pemerintah India, menuduhnya memblokir konten secara ilegal melalui sistem penyensoran besar-besaran.

Gugatan tersebut, yang tersebut diajukan awal bulan ini di dalam Pengadilan Tinggi Karnataka, menuduh bahwa otoritas India sudah pernah menciptakan sistem yang mana memungkinkan lembaga pemerintah, pejabat negara bagian, serta polisi setempat untuk mengeluarkan perintah pemadaman listrik skala besar.

X mengklaim bahwa ‘portal penyensoran’ melanggar konstitusi India kemudian Undang-Undang Teknologi Data negara tersebut.

“Hal ini akan mengakibatkan penyensoran lalu pemblokiran informasi sah yang tersebut signifikan pada platform digital X, yang tersebut akan merugikan X dan juga berdampak buruk pada bisnisnya,” kata gugatan tersebut, seperti dilansir The Washington Post.

Tindakan hukum yang dimaksud diadakan pada waktu Musk berupaya memperluas kepentingan bisnisnya di dalam India juga pada waktu Utama Menteri Narendra Modi menghadapi tekanan yang dimaksud meningkat dari Presiden Negeri Paman Sam Donald Trump terkait hambatan perdagangan serta imigrasi.

Shashank Reddy, mitra pengelola firma hukum yang tersebut berfokus pada teknologi Evam Law & Policy, mengungkapkan untuk The Washington Post bahwa perselisihan yang disebutkan melampaui interpretasi hukum.

“Ini bukanlah lagi permasalahan tunggal atau semata-mata terkait dengan penafsiran bagian tertentu dari undang-undang. Hal ini adalah permasalahan geopolitik yang digunakan lebih lanjut besar,” katanya.

Related Articles

Back to top button