Efek FCTC Bikin Pelaku Industri Tembakau Was-was

JAKARTA – Dorongan advokasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) oleh Kementerian Aspek Kesehatan (Kemenkes) melalui rancangan peraturan yang dimaksud eksesif, seperti Rancangan Peraturan Menteri Kesejahteraan (Permenkes), menyebabkan kekhawatiran. Para pelaku di area bidang tembakau , mulai dari petani, pekerja, kemudian pihak terkait lainnya menilai langkah yang dimaksud berdampak negatif terhadap keberlangsungan para pekerja di dalam sektor tembakau .
FCTC yang mana digagas oleh Organisasi Kesejahteraan Global (WHO) berupaya menekan konsumsi tembakau di area dunia dengan kumpulan aturan ketat, termasuk penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek (plain packaging). Namun bagi sejumlah pihak, aturan yang disebutkan dianggap tidaklah sesuai dengan kondisi sosial juga ekonomi pada Indonesia, pada mana tembakau merupakan bagian integral dari hidup masyarakat.
Wakil Sekretaris Jenderal Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), Muhammad Sirod mengatakan, bahwa kebijakan penyeragaman kemasan rokok bisa saja menyebabkan dampak negatif yang tersebut sangat besar bagi sektor tembakau di negeri.
“Industri tembakau ini dari hulu ke hilirnya bagus. Devisa untuk negara juga mencapai beratus-ratus triliun. Bisa dikatakan tembakau ini adalah anak bungsu yang tersebut kerap disorot, namun sebenarnya berbagai manfaatnya,” ungkapnya.
Menurutnya, penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek yang digunakan diusulkan pada Rancangan Permenkes juga akan mematikan banyak bidang terkait, salah satunya sektor percetakan kemasan. Jika lapangan usaha kemasan hilang, maka akan terjadi pengurangan lapangan kerja yang dimaksud akan mempengaruhi kegiatan ekonomi secara keseluruhan.
Saat ini, Indonesia sedang menghadapi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang mana signifikan. Salah satu contoh terbaru adalah PHK massal pada sektor tekstil, pada mana Sritex, yang digunakan mengalami kebangkrutan, terpaksa memberhentikan lebih lanjut dari 10.000 karyawan.
Selain itu, Sirod juga menegaskan bahwa tidaklah semua tekanan global pada konteks rokok harus ditaati oleh Indonesia. Menurutnya, ada motif dunia usaha besar pada balik dorongan ratifikasi FCTC oleh negara-negara yang dimaksud bukan miliki bidang tembakau.
“Negara-negara yang tersebut membantu FCTC memiliki kepentingan besar terhadap pangsa rokok global, dan juga ini dapat merugikan negara-negara penghasil tembakau seperti Indonesia,” tegasnya.
Ancaman bagi Mata Pencaharian Jutaan Pekerja






