Google ajukan banding putusan KPPU tentang sistem pembayaran Google Play

DKI Jakarta – Korporasi teknologi Google mengajukan banding terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait sistem pembayaran Google Play yang tersebut dinilai mengandung banyak ketidakakuratan faktual tentang media yang disebutkan juga mekanisme operasinya.
"Kami dengan hormat mengajukan banding melawan putusan tersebut, yang digunakan didasarkan pada kesalahpahaman mendasar tentang kegiatan ekonomi aplikasi mobile dan juga cara kerja usaha kami," kata perusahaan pada informasi resmi pada blognya pada Selasa.
Dalam bandingnya, Google mengemukakan tiga argumen pembelaan. Pertama, perusahaan menegaskan Android adalah sistem ekologi terbuka kemudian Google Play hanyalah salah satu dari berbagai cara untuk mendapatkan program dalam Indonesia.
Menurut Google, putusan KPPU memperlakukan Google Play sebagai satu-satunya cara bagi rakyat Negara Indonesia untuk menemukan serta mengakses aplikasi.
Di Android, Google menyediakan berbagai pilihan bagi pengguna untuk mendapatkan aplikasi, mencakup toko aplikasi mobile pihak ketiga dan juga unduhan dengan segera dari platform web para pengembang.
"Apple App Store serta beragam toko program pihak ketiga lainnya juga menawarkan cara lain untuk menemukan aplikasi," tulis perusahaan.
Kedua, Google mengklaim cara dia menjalankan Play Store sudah memperkuat ekosistem perangkat lunak yang mana sehat walafiat kemudian kompetitif di Indonesia.
Dalam keputusannya, KPPU sudah pernah menemukan bahwa wajar mengenakan biaya layanan untuk mengupayakan lingkungan ini, mengingat banyaknya layanan yang dimaksud disediakan oleh Google Play. Layanan yang digunakan dimaksud mulai dari upaya untuk menjaga keamanan Android serta Play, distribusi aplikasi, hingga alat kemudian pelatihan pengembang.
Semua itu ditambah dengan sistem pembayaran, yang mana menyediakan sistem pembayaran yang dimaksud konsisten, aman, dan juga terjamin guna memberi pengguna pilihan beragam opsi pembayaran.
Namun, Google memandang bahwa KPPU gagal mempertimbangkan persaingan yang digunakan kuat seputar biaya layanan, yang mana terus pihaknya turunkan. Di Indonesia, bagi pengembang yang tersebut jual konten digital ke perangkat lunak mereka, sebagian besar memenuhi asal untuk biaya layanan sebesar 15 persen atau kurang.
"Model bidang usaha kami menggerakkan pembaharuan lalu pembangunan ekonomi berkelanjutan di platform, menyelaraskan kesuksesan kami dengan para pengembang Play Store," tulis perusahaan.
Ketiga, sistem penagihan pilihan pengguna (UCB) Google Play sudah pernah menunjukkan komitmen yang mana kuat terhadap pilihan. Google menjelaskan, ketersediaan sistem penagihan pilihan pengguna (UCB) sudah pernah menjawab sejumlah kegelisahan yang digunakan dipertimbangkan oleh KPPU, termasuk dengan menyediakan alternatif sistem penagihan Google Play dan juga memperluas metode pembayaran yang tersebut tersedia.
Disebut, Google Play memperkuat berbagai metode pembayaran juga merupakan toko aplikasi mobile besar pertama yang mengizinkan pengembang menawarkan sistem pembayaran merekan sendiri. UCB sudah pernah tersedia untuk pengembang program ke Tanah Air sejak tahun 2022, kemudian Negara Indonesia satu di antaranya pada antara negara pertama di globus yang mana mendapat kegunaan dari inisiatif ini.
Google menegaskan komitmennya untuk memperluas inisiatif UCB ke pengembang gim pada Indonesia. Selain itu, inisiatif percontohan UCB telah terjadi menawarkan pengurangan biaya layanan sebesar 4 persen untuk kegiatan yang dimaksud dikerjakan menggunakan sistem pembayaran alternatif.
Upaya banding Google juga akan mengangkat beberapa orang keberatan tambahan, salah satunya kekeliruan faktual, hambatan prosedural, juga ketidakcukupan standar bukti yang mana diajukan.
"Kami miliki keyakinan penuh terhadap kedudukan kami dan juga mengantisipasi kesempatan untuk memberikan argumentasi kami selama rute hukum yang dimaksud berjalan," kata Google.
Artikel ini disadur dari Google ajukan banding putusan KPPU soal sistem pembayaran Google Play






