HIPKI lalu APKI Tanda Tangani MoU Dukung Hilirisasi Kelapa Indonesia

JAKARTA – Himpunan Industri Pengolahan Kelapa Indonesia (HIPKI) sama-sama Asosiasi Petani Kelapa Indonesia (APKI) melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU). Penandatanganan MoU bertajuk Penyelenggaraan serta Pengelolaan Kelapa Bulat di Upaya Menguatkan Ketahanan Pasokan Kelapa Dalam Negeri dan juga Keberlangsungan Kepuasan Petani Kelapa dijalankan pada Menara Kadin Indonesia , Jakarta, Kamis 13 Maret 2025.
“Kita tentu ingin kelapa mampu naik kelas. Sehingga kekayaan kelapa yang dimiliki Indonesia, dapat dimanfaatkan untuk sebesar kemajuan bangsa dan juga berkontribusi pada peningkatan perekonomian negara. Dengan kelapa diolah di tempat pada negeri menjadi berbagai komoditas turunan kelapa, maka akan mempunyai nilai tambah, sekaligus mengangkat tenaga kerja, menumbuh kembangkan dunia usaha lokal, juga meningkatkan pemasukan negara,” kata Wakil Ketua Umum I HIPKI Jeffrey Koes Wonsono pada siaran pers, Selasa (18/3/2025).
MoU antara HIPKI juga APKI dilatarbelakangi kondisi darurat kelapa Indonesia selama lebih lanjut dari 6 bulan terakhir. Dua tahun terakhir (2023-2024) Indonesia mengalami fenomena El Nino, yang tersebut berdampak pada musim panas berkepanjangan. Akibatnya total hasil panen kelapa turun atau yang dikenal dengan istilah “ngetrek pohon”.
Di sisi lain permintaan akan kelapa bulat dunia semakin meningkat. Negara tetangga (Malaysia, Thailand, China, kemudian Vietnam) membeli dan juga memborong kelapa bulat dari Indonesia, sebagai satu-satunya negara produsen kelapa yang tersebut belum memiliki regulasi larangan ekspor kelapa bulat. Hal ini memicu kenaikan nilai kelapa bulat lalu juga kelangkaan kelapa dalam Indonesia.
Sejak awal tahun ini semakin banyak media di tempat berbagai tempat yang mana memberitakan kenaikan harga jual kelapa bulat kemudian juga santan. Khususnya pada waktu Ramadan sekarang kemudian menjauhi Lebaran jumlah agregat pemberitaan terkait kenaikkan nilai lalu kelangkaan kelapa yang dimaksud semakin masif. Kondisi ini membebani ibu rumah tangga, pelaku UMKM, pelaku bisnis katering lalu restoran yang mana menggunakan unsur dasar kelapa.
Dampak lainnya, banyak lapangan usaha kelapa di area Indonesia yang mana tidaklah sanggup berproduksi sesuai kapasitas, sebab bukan adanya komponen baku kelapa. Bahkan telah sejumlah lapangan usaha kelapa Indonesia yang melakukan PHK tenaga kerja juga stop produksi.
Namun, faktanya kenaikan nilai kelapa yang dimaksud tidaklah dinikmati oleh petani kelapa. Kenaikan nilai cuma dinikmati eksportir yang memasarkan kelapa tanpa izin lalu tanpa memberikan kontribusi yang tersebut adil bagi bangsa Indonesia.
Pada 24 Februari 2025, HIPKI juga APKI dengan dengan beberapa asosiasi dalam bidang bidang pengolahan kelapa kemudian asosiasi petani kelapa di tempat Indonesia sudah pernah mengadakan rapat khusus dengan Kementerian Sekretariat Negara. Hal ini sebagai bentuk keprihatinan akan dampak perekonomian yang mana ditimbulkan dari kondisi darurat yang disebutkan di area atas.
Sebelumnya, asosiasi bidang juga petani kelapa di dalam Indonesia juga sudah pernah melakukan pertemuan dengan berbagai Kementerian mengkaji kondisi darurat kelapa tersebut. Baik dengan Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, juga Kementerian Penyertaan Modal serta Hilirisasi.
Salah satu hasil diskusi juga audiensi pada atas, Menteri Industri pada 24 Februari 2025 telah lama mengirimkan surat untuk Menko Perekonomian juga Ketua Satgas Percepatan Hilirisasi terkait mitigasi kelangkaan komponen baku kelapa. Selanjutnya pada 10 Maret 2025 dilaksanakan rapat koordinasi Sekretariat Komisi Pengarah BPDP menindaklanjuti Surat Menteri Manufaktur terhadap Menko Perekonomian RI untuk mengkaji pungutan ekspor komoditi kelapa lalu kakao. Hal ini semua tentu merupakan upaya bersatu untuk mengatasi kelangkaan kelapa sekaligus mempercepat inisiatif proses pengolahan lebih lanjut kelapa di dalam Indonesia.






