PHK 8.400 Karyawan Sritex Disebut Ilegal, Presiden KSPI Said Iqbal Ungkap Alasannya

JAKARTA – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai pemutusan hubungan kerja (PHK) yang digunakan dialami ribuan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk ( Sritex ) ilegal. KSPI mencatatkan setidaknya ada 8.400 pekerja yang dimaksud diberhentikan.
Presiden KSPI Said Iqbal menyebut, PHK pekerja Sritex bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan serta Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 68 Tahun 2024.
“Jadi PHK di tempat Sritex adalah ilegal. Ada beberapa alasan yang dimaksud kita katakan PHK dalam Sritex adalah ilegal atau bertentangan dengan Undang-Undang lalu putusan MK,” ujar Said Iqbal pada waktu konferensi pers, Mingguan (2/3/2025).
“Partai Buruh serta KSPI menyatakan, saya ulangi, Partai Buruh juga KSPI menyatakan PHK karyawan Sritex sekitar 8.400 pekerja,” paparnya.
Ilegalnya PHK Sritex bukan didahului oleh mekanisme Bipartit kemudian tiada menempuh jalur Tripartit atau melibatkan pegawai perantara, yaitu Dinas Tenaga Kerja Wilayah Sukoharjo.
Dalam mekanisme Bipartit sendiri, penyelesaian PHK mengedepankan perundingan antara pekerja lalu pengusaha. Perundingan ini diadakan dengan prinsip musyawarah untuk mencapai mufakat. Proses diatur di tindakan MK.
Sayangnya tahapan yang disebutkan dinilai Said Iqbal tiada ditempuh oleh manajemen Sritex. Justru para karyawan diminta untuk mendaftarkan PHK.
“Di di tindakan MK, mekanisme PHK itu dimulai dengan Bipartit. Nah, Bipartit itu ada notulennya. Pertanyaannya, mari kita lihat, ada nggak notulen hasil perundingan antara Serikat Pekerja Sritex kemudian pimpinan perusahaan? Ada nggak? Nah, yang mana kita lihat, secara langsung karyawan orang per orang diminta untuk mendaftar PHK,” paparnya.
“PHK itu mendaftar, nggak ada Bipartit. Kalau apa benar yang dimaksud terjadi dengan mendaftar PHK itu ada intimidasi,” beber dia.






