Sistem royalti musik dalam Indonesia: Hak musisi juga mekanismenya

DKI Jakarta – Royalti musik atau karya musik terus-menerus berubah menjadi perbincangan menantang dalam sektor hiburan Indonesia. Melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta peraturan turunannya, negara memberikan landasan hukum yang dimaksud kuat pada penghimpunan serta pendistribusian royalti bagi para pencipta, pemegang hak cipta, dan juga pemilik hak terkait.
Secara hukum, pencipta mempunyai dua jenis hak, yakni hak moral dan juga hak ekonomi. Hak moral melekat secara abadi pada diri pencipta kemudian tak dapat dialihkan selama ia masih hidup. Hak ini mencakup, antara lain, hak untuk mencantumkan atau tidak ada mencantumkan nama pada ciptaannya, menggunakan nama samaran, dan juga mempertahankan ciptaannya dari distorsi atau inovasi yang digunakan merugikan reputasinya.
Sementara itu, hak sektor ekonomi adalah hak eksklusif yang mana memungkinkan pencipta memperoleh kegunaan sektor ekonomi melawan karyanya, satu di antaranya melalui penerbitan, penggandaan, pengumuman, pertunjukan, hingga penyewaan ciptaan.
Dalam konteks musik serta lagu, hak sektor ekonomi ini diwujudkan melalui mekanisme royalti. Royalti didefinisikan sebagai imbalan melawan pemanfaatan hak kegiatan ekonomi suatu ciptaan atau produk-produk hak terkait yang digunakan diterima oleh pencipta atau pemilik hak.
Untuk menjamin pelaksanaan hak dunia usaha tersebut, pemerintah membentuk Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), sebagaimana diatur pada Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 56 Tahun 2021 kemudian Permenkumham Nomor 9 Tahun 2022. LMKN bertugas menarik, menghimpun, juga mendistribusikan royalti terhadap pencipta maupun pemilik hak.
Royalti wajib dibayarkan oleh pihak yang digunakan memanfaatkan lagu atau musik secara komersial pada bentuk layanan publik, seperti konser, kafe, restoran, pusat perbelanjaan, hotel, bioskop, hingga nada tunggu telepon. Pertemuan yang disebutkan dikategorikan sebagai penyelenggaraan komersial yang menghasilkan kembali keuntungan ekonomi, sehingga wajib membayar royalti melalui LMKN.
Pihak yang mana wajib membayar royalti adalah pengurus acara atau pemilik usaha, bukanlah penyanyi secara individu. Pembayaran dikerjakan melalui LMKN yang mana kemudian mendistribusikan royalti terhadap para musisi melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) – badan hukum nirlaba yang ditunjuk oleh para pencipta untuk mengatur hak ekonominya.
Besaran royalti berbeda-beda tergantung jenis layanan masyarakat dan juga ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum lalu HAM, dengan mempertimbangkan keadilan dan juga kelaziman praktik pengaplikasian karya musik dalam masyarakat.
Sistem distribusi royalti ini dilaksanakan berdasarkan data pemakaian lagu dan/atau musik yang dihimpun di Sistem Pengetahuan Lagu juga Musik (SILM). LMK wajib memberikan laporan pendistribusian royalti terhadap LMKN sekurang-kurangnya dua kali pada setahun. Jika terbentuk sengketa menghadapi distribusi, musisi dapat mengajukan mediasi untuk LMKN.
Praktik mirip juga diterapkan ke negara lain, seperti Perancis, Jerman, dan juga Amerika Serikat, yang tersebut mempunyai lembaga kolektif dengan fungsi transparan kemudian akuntabel. Negara Indonesia sendiri terus menggerakkan transparansi dan juga efisiensi sistem ini demi menjamin pemeliharaan hak para musisi.
Melalui penguatan peran LMKN juga LMK, diharapkan habitat musik Indonesi berubah menjadi lebih tinggi fit dan juga profesional, dan juga memberikan jaminan kepastian hukum bagi para pencipta lagu serta musisi tanah air.
Artikel ini disadur dari Sistem royalti musik di Indonesia: Hak musisi dan mekanismenya






