Kronologi Selebgram Rizki Amelia Jadi Korban Penggelapan Dana Rp2,1 Miliar, Ditipu Karyawan Sendiri

JAKARTA – Kronologi selebgram Rizki Amelia atau lebih tinggi dikenal dengan nama Iymel mendatangi Polda Metro Jaya, didampingi kuasa hukumnya, Patra M Zen pada Rabu (12/3/2025).
Kedatangan Iymel untuk melaporkan karyawannya, Fitri Diah Rachmawati yang dimaksud bekerja sebagai General Manager Finance, HRD, Operation & Production dalam perusahannya yang dimaksud bergerak pada bidang fashion muslim.
Laporan yang disebutkan teregister dengan nomor STTLP/D/1762/3/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Laporan yang disebutkan dibuat lantaran terlapor diduga melakukan pembohongan serta penggelapan dana.
Iymel mulanya mempekerjakan terlapor di industri fashion muslim miliknya di area tahun 2019. Dia berwenang di pembayaran barang dagang terhadap konveksi juga vendor. Empat tahun berjalan, Iymel merasa ada kejanggalan dengan kinerja terlapor lantaran berbagai permasalahan terkait utang yang digunakan menurutnya tidak ada masuk akal.
“Selang empat tahun berjalan sampai September 2024 itu, saya merasa janggal oleh sebab itu semakin ke di tempat ini semakin sejumlah persoalan utang piutang yang mana nominalnya semakin membesar juga semakin tiada masuk akal, sedangkan barang dagang itu telah tak ada,” ujar Rizki Amelia di tempat Polda Metro Jaya, Rabu (12/3/2025).
Sekira Februari 2025 ketika diadakan audit, Iymel baru mengetahui bahwa terlapor sudah pernah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp2.007.655.360 (2,1 miliar) dengan cara menyebabkan operasi fiktif untuk pembayaran vendor dengan menyelipkan nama seseorang sebagai salah satu tujuan transfer.
Total dana yang dimaksud merupakan akumulasi sejak Juli 2021. Diduga uang perusahaan yang disebutkan dipergunakan atau disamarkan dengan syarat usulnya.
“Makanya saya melakukan audit dan juga hasilnya bulan Februari 2025 telah pergi dari juga benar adanya sudah terjadi penggelapan serta adanya proses fiktif yang mana dijalankan oleh yang tersebut bersangkutan,” lanjutnya.
Iymel mengungkap bahwa terlapor serta sang suami telah lama mengakui kesalahannya juga sempat bersikap kooperatif dengan mencicil total kerugian yang dimaksud sebesar Rp135 juta.
“Beliau lalu suami alhamdulillah kooperatif dan juga sempat menimbulkan pernyataan serta mengakui kalau benar adanya yang mana bersangkutan yang digunakan melakukan manipulasi dana. Sebelumnnya ada itikad baik dengan mencicil total kerugian sekitar 135 juta, tapi kan setelahnya itu baru diadakan audit,” jelasnya.
Tapi, pasca dilaksanakan audit lalu diketahui total kerugian yang mana dialami, terlapor lalu suaminya tak lagi kooperatif. Somasi yang digunakan dilayangkan oleh Rizki Amelia pun diabaikan. Sehingga, Iymel memutuskan untuk menempuh jalur hukum.
“Makin ke di tempat ini untuk suaminya khususnya tidak ada memberikan akun koran, jadi kami rasa sudah ada bukan ada kooperatif dari yang tersebut bersangkutan. Makanya ketika somasi pergi dari tak diindahkan somasi kita sampai 2 kali sampai kita lapor,” ucap dia.
Rizki Amelia berharap proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya sehingga dirinya mendapat keadilan.






