Nasional

Kuasa Hukum Sebut Kebijakan Impor Tom Lembong untuk Penuhi Kebutuhan Publik

JAKARTA – Kebijakan impor raw sugar alias gula kristal mentah yang digunakan kala itu diterbitkan oleh Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dinilai bukanlah sebuah masalah. Justru impor raw sugar diperlukan untuk memenuhi permintaan rakyat ketika itu.

Kuasa Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi mengatakan, sejak 1995 Indonesia tak pernah mengalami surplus gula, justru pemerintah diharuskan mengambil langkah dalam luar serapan di negeri agar sanggup memenuhi gula konsumsi dalam pasar. Salah satunya lewat skema impor dari negara mitra.

Pernyataan Zaid Mushafi ini pun dibenarkan oleh ahli pertanian dengan syarat IPB Dwi Andreas pada waktu dihadirkan sebagai saksi ahli di sidang praperadilan di area Pengadilan Negeri (PN) DKI Jakarta Selatan pada Hari Jumat (21/11/2024) lalu.

“Pertama sejak 1995, silahkan dalam cek ya, Indonesia itu gak pernah surplus, itu silahkan di area cek keterangan itu telah pernah disampaikan berkali-kali, bahkan dalam sidang praperadilan oleh ahli pangan juga pertanian, Prof Dwi Andreas,” kata Zaid ketika dihubungi, Awal Minggu (10/3/2025).

Selama periode 2015-2016 pasokan gula konsumsi secara nasional jomplang. Namun bilangan permintaan naik tinggi. Perkara ini diperburuk oleh ketidakmampuan Indonesia memproduksi gula kristal putih (GKP) untuk memenuhi keinginan masyarakat.

Kesenjangan yang disebutkan pun menuntut pemerintah mengambil langkah cepat agar komoditas ini tidaklah langka.

“Kebutuhan gula di tempat periode 2015-2016 waktu itu itu jomplang, cukup menganga ya, nanti ada data BPS-nya itu silahkan di dalam cek dengan segera aja, kita pernah membuktikan itu di tempat sidang praperadilan dikarenakan hasil atau kemampuan Indonesia di memproduksi gula kristal putih itu tak sebanding dengan kebutuhannya,” katanya.

Related Articles

Back to top button