Mabes TNI Tegaskan Tak Akan Ada Perebutan Lapangan Pekerjaan Sipil oleh Prajurit TNI

JAKARTA – Markas Besar Tentara Nasional Indonesia ( Mabes TNI ) menegaskan, tidaklah akan ada perebutan lapangan pekerjaan sipil oleh prajurit TNI. Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia memberikan pembatasan kewenangan yang tersebut jelas, bukanlah perluasan kewenangan.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Kristomei Sianturi mengakui, salah satu pasal yang mana dipermasalahkan pada pengesahan UU TNI, yaitu Pasal 47 memang benar menegaskan, prajurit TNI terlibat dapat menjabat sikap dalam 14 kementerian/lembaga. Hal itu menambah empat instansi yang digunakan dapat diduduki TNI bergerak dibandingkan payung hukum sebelumnya.
“Justru bukanlah perluasan kewenangan, tapi pembatasan kewenangan, jadi tentara terlibat bukan boleh masuk diluar 14 kementerian/Lembaga tersebut,” ujar Kristomei pada webinar bertema “Tentang UU TNI – Kita Bertanya, TNI Menjawab” yang diselenggarakan Indonesia Strategic and Defence Studies (ISDS) pada Jakarta, Selasa (25/3/2025).
Menurut Kristomei, selama ini, prajurit TNI memang benar telah menduduki jabatan di dalam lembaga tertentu, seperti Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Ketenteraman Laut (Bakamla), serta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil). Hanya saja, memang benar empat lembaga itu belum berdiri ketika UU Nomor 34 Tahun 2004 disahkan.
Kini, kata Kristomei, melalui revisi UU TNI, jabatan-jabatan yang tersebut dipegang oleh prajurit TNI bergerak itu menjadi dilegalisasi. Tujuannya hanya saja itu, tidak menambah kewenangan, apalagi sampai ingin menghidupkan dwifungsi ABRI. “Sekarang itu dituangkan di UU. Itu pun tidaklah ujug-ujug kami bisa saja masuk, ada asesmen kemudian permintaan ke TNI dari sipil dulu,” kata Kristomei.
Dia menambahkan, ketika ini, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah lama memerintahkan agar prajurit TNI berpartisipasi yang digunakan menduduki jabatan sipil di dalam luar dari 14 kementerian/lembaga yang mana ditetapkan untuk segera mengundurkan diri atau pensiun dini dari TNI. Hanya saja, proses dalam internal TNI terkait administrasi juga pembentukan aturan turunannya masih berjalan. Sehingga, Kristomei meminta, rakyat sabar menanti sampai aturan selesai agar prajurit yang dimaksud berdinas di area luar 14 instansi harus mundur.
Kristomei juga memahami contoh Mayjen Novi Helmy Prasetya yang dimaksud menduduki jabatan Dirut Perum Bulog, yang digunakan mendapat sorotan masyarakat. Menurut Kristomei, Panglima TNI sudah ada mencopot jabatan Mayjen Novi Helmy sebagai Danjen Akademi TNI menjadi Staf Khusus Panglima TNI. “Segera diminta mengundurkan diri atau pensiun dini, perintah adalah sesegera mungkin. Mayjen Helmy sudah ada tak menjabat lagi, perwira staf khusus sampai Skep pengunduran diri keluar,” ucap Kristomei.
Webinar yang dimaksud dimoderatori Co-Founder ISDS Edna C. Pattisina ini berlangsung selama 60 menit dengan format tanya jawab secara segera antara kontestan dengan Brigjen Kristomei Sianturi. “Durasinya memang sebenarnya tidaklah cukup kalau belaka 1 jam, tiada akan menyelesaikan gap komunikasi, kami harap TNI mampu meninjau pandangan rakyat kemudian begitu juga sebaliknya,” ujar Edna.
Menurut direktur utama ISDS Dwi Sasongko, webinar merupakan respons terhadap mencuatnya isu penolakan terhadap UU TNI yang terjadi di tempat berbagai kota di dalam Indonesia. Dia berharap penjelasan Kapuspen TNI ini bisa jadi menjadi jembatan komunikasi yang tersebut baik terkait UU TNI yang baru cuma disahkan. “Kami mengamati perlu adanya dialog antara warga dengan pihak TNI secara secara langsung terkait UU TNI ini,” ujar Dwi.
Webinar ini dihadiri oleh berbagai kalangan, dalam antaranya dari mahasiswa, aktivis juga awak media. Dalam durasi 60 menit tersebut, banyak pertanyaan yang tersebut belum terjawab oleh Brigjen Kristomei Sianturi. Oleh lantaran itu, para partisipan webinar dipersilakan mengirimkan pertanyaannya melalui surat elektronik ke Kapuspen TNI. Selengkapnya, rekaman webinar tentang UU TNI ini dapat disimak di tempat YouTube Channel @isdsindonesia. Terkait UU TNI ini juga, ISDS sudah menerbitkan policy brief pada 11 Maret lalu sebagaimana terlampir pada siaran pers ini.
Indonesia Strategic and Defence Studies (ISDS) adalah sebuah kelompok studi (think tank) yang tersebut terdiri dari para ahli lalu jurnalis yang mana berfokus pada bidang strategi kemudian pertahanan di area Indonesia. ISDS adalah sebuah organisasi nirlaba yang digunakan berdiri pada 2019 serta juga berpartisipasi menerbitkan buku juga mendiseminasikan informasi melalui seminar (baik secara terbuka maupun tertutup) dan juga juga kompetisi opini publik.






