Hotman Paris: CMNP Sudah Kalah di area PK Mahkamah Agung, Jangan Coba-Coba Membuka Lagi Demi Kepentingan Tertentu!

JAKARTA – Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) Hotman Paris Hutapea menegaskan bahwa gugatan yang mana diajukan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) terhadap BHIT lalu Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo dinilai tidaklah relevan.
Pasalnya, CMNP sudah kalah di proses Peninjauan Kembali (PK) di dalam Mahkamah Agung, sehingga perkara ini seharusnya sudah ada selesai secara hukum dan juga gugatan terhadap BHIT kemudian Hary Tanoesoedibjo terkesan mencari-cari sasaran.
“CMNP telah kalah di tempat tahap PK! Artinya, secara hukum, perkara ini telah tuntas. Jadi, untuk apa lagi menggugat sesuatu yang sudah ada diputuskan pengadilan?” ujar Hotman di Pertemuan Pers pada iNews Tower, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Hotman menegaskan bahwa operasi yang tersebut dipersoalkan terkait Negotiable Certificate of Deposit (NCD) terjadi pada 1999, pada waktu CMNP menunjuk PT Bhakti Investama (sekarang PT MNC Asia) sebagai arranger. Unibank, yang mana ketika itu berstatus sebagai bank sehat, menerbitkan NCD senilai US$28 juta, serta CMNP membayar Unibank sebesar US$17,4 juta.
“Semua operasi diadakan secara langsung antara CMNP kemudian Unibank. Tidak ada dana yang dimaksud masuk ke Hary Tanoe atau MNC. CMNP sendiri sudah ada melakukan audit rutin dan juga menjamin semuanya sah,” katanya.
Namun, lanjut Hotman, pada 2001, Unibank ditutup oleh pemerintah akibat dampak krisis moneter, sehingga NCD yang tersebut dimiliki CMNP tiada sanggup dicairkan. Meski demikian, perkara ini telah dibawa ke ranah hukum juga CMNP telah terjadi mengalami kekalahan hingga tahap Peninjauan Kembali (PK).
“Kalau sudah ada kalah di dalam PK, artinya putusan telah final serta mengikat. Jadi, apa dasar hukumnya sekarang menggugat ulang? Ini adalah jelas-jelas tiada berdasar,” tegasnya.
Hotman pun meminta-minta agar CMNP menghormati proses hukum yang mana telah dilakukan berjalan. “Kalau telah kalah, ya harus diterima. Jangan coba-coba membuka perkara yang mana sudah ada selesai demi kepentingan tertentu,” pungkasnya.





