Menaker: Buruh Sritex yang dimaksud di-PHK Akan Dipekerjakan Lagi pada 2 Akhir Pekan ke Depan

JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk ( Sritex ) yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan bekerja lagi di 2 minggu ke depan. Sebelumnya, sebanyak 10.000 buruh PT Sritex menjadi korban PHK lantaran pabrik tutup pada 1 Maret 2025.
“Dalam penanganan perkara PT Sritex Group, Kementerian Ketenagakerjaan juga mengapresiasi berbagai komitmen serta langkah yang tersebut diadakan oleh kurator seperti yang digunakan tadi sudah ada disampaikan bahwa pada 2 minggu ke depan bekerja akan dipekerjakan kembali. Hal ini tentu bisa saja memberikan ketenangan terhadap para pekerja yang tersebut terkena PHK,” ungkap Yassierli di dalam Kantor Presiden, Jakarta, Hari Senin (3/3/2025).
Yassierli pun menyatakan Kemenaker ketika ini sedang mengawal hak-hak pekerja PT Sritex sebagai hak kompensasi PHK. “Saat ini Kementerian Ketenagakerjaan sedang mengawal hak-hak pekerja PT Sritex group terdiri dari hak berhadapan dengan kompensasi PHK juga berbagai hak normatif lainnya agar masih terpenuhi.”
Selain itu, kata Yassierli, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mengawasi, mengawal agar buruh PT Sritex Group mendapatkan kegunaan Garansi Sosial Ketenagakerjaan termasuk Keamanan Hari Tua (JHT) serta Pemastian Kehilangan Pekerjaan (JKP) dapat terpenuhi. “Sehingga diharapkan JHT serta JHT yang disebutkan dapat segera dimanfaatkan oleh para pekerja.”
Lebih lanjut, Yassierli mengungkapkan harapannya agar seluruh buruh Sritex yang dimaksud telah lama di tempat PHK bisa jadi bekerja kembali.
“Harapan kami dari pemerintah tentunya semua pekerja yang digunakan selama ini menjadi karyawan pada PT Sritex. Kurang lebih besar di dalam 8 ribu sekian karyawan untuk mampu semuanya nanti akan kembali bekerja dengan skema yang baru, namun kami berharap tetap saja di area bidang yang mana selama ini digeluti. Artinya PT Sritex tetap saja akan bergerak pada bidang tekstil,” ucapnya.






