THR Ojol Bersyarat 9 Jam Kerja, Partai Perindo: Aplikator Harus Lebih Adil serta Cermati Beban Kerja

JAKARTA – Partai Perindo menyoroti kebijakan program transportasi daring yang tersebut menetapkan persyaratan minimal 9 jam kerja per hari bagi mitra pengemudi untuk mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Kebijakan ini dinilai kurang berpihak untuk para pekerja, teristimewa pengemudi ojek online (ojol).
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Badan Pemenangan pemilihan gubernur DPP Partai Perindo, Gian Felanroe Sitorus. Meskipun tetap memperlihatkan mengapresiasi langkah pemerintah yang tersebut menegaskan sektor kerja informal juga mendapatkan THR, namun ia menilai kebijakan aplikator perlu tambahan adil dan juga mempertimbangkan kondisi pekerja.
“Kita mengapresiasi kebijakan yang tersebut diambil oleh pemerintah untuk sektor-sektor kerja, seperti ojek online atau transportasi daring, juga bisa saja menerima THR. Tentu ini sangat baik sebagai dukungan untuk masyarakat. Tetapi, kita masih memberikan catatan terhadap para aplikator yang mana menetapkan kebijakannya sebagai ketentuan para pekerja teristimewa ojol untuk bisa jadi menerima THR,” ujar beliau melalui keterangannya di area Jakarta, Hari Senin (17/3/2025).
Diuraikan oleh Gian Sitorus, pada aturan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), serta Peraturan otoritas Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan juga Waktu Istirahat, lalu Pemutusan Hubungan Kerja, telah dilakukan pada atur mengenai hak lalu kewajiban pekerja.
“Salah satunya jelas tercatat bahwa jam kerja maksimal per hari 8 jam kerja jikalau dilaksanakan 5 hari pada seminggu/akumulasi 40 jam. Jika 6 hari kerja maka berlaku 7 jam kerja/akumulasi 40 jam,” katanya.
Ia menegaskan, meskipun sektor transportasi termasuk pada pengecualian aturan jam kerja, seharusnya aplikator sanggup dengan bijak lalu cermat mengamati beban juga mengutamakan keselamatan kerja, baik pemberi jasa serta pengguna jasa.
Jika meninjau aturan pemberian THR yang ditetapkan oleh aplikator bahwa minimal 9 jam kerja sebagai salah satu ketentuan untuk mendapatkan THR, Gian Sitorus menilai kurang tepat dikarenakan justru seharusnya jam kerjanya dikurangi, tidak ditambah.
Kebijakan ini juga dipandangnya mengabaikan aspek keadilan. Banyak pengemudi ojol yang digunakan bukan lagi berusia produktif, sehingga aturan yang disebutkan bisa saja menjadi beban bagi mereka.
“Aplikator harus meninjau dari berbagai sisi. Jangan sampai ketentuan THR justru memperberat pekerja, teristimewa dia yang dimaksud telah berusia lanjut,” tegas Gian Felanroe Sitorus.
Partai Perindo, yang dimaksud juga dikenal sebagai Partai Kita ini, berharap aplikator dapat menerapkan kebijakan yang digunakan tambahan adil dan juga berpihak pada pekerja. Dengan demikian, kesejahteraan pengemudi tetap saja terjaga tanpa harus mengorbankan keselamatan merek di tempat jalan.






