Hari Kebebasan Pers Sedunia: negeri Israel sasar lalu bungkam jurnalis Daerah Gaza

Kawasan Gaza City, Palestina / Ankara – Saat semua negara memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia, para jurnalis Palestina dalam Kawasan Gaza terus menjalankan tugas profesional kemudian kemanusiaan dia untuk meliput konflik genosida yang dilaksanakan tanah Israel sejak 7 Oktober 2023, meskipun menghadapi serangan bom, berubah jadi sasaran penembak jitu, hingga penangkapan.
Semua itu berlangsung dalam sedang keheningan yang tersebut memekakkan dari komunitas internasional lalu lembaga-lembaga global yang digunakan seharusnya peduli pada hak-hak jurnalis. Keheningan tersebut, menurut lembaga-lembaga pemerintahan kemudian hak asasi manusia, justru menggalakkan negara Israel untuk terus melakukan pelanggaran.
Sejak awal agresi, tanah Israel telah terjadi membunuh 212 jurnalis Palestina — di antaranya 13 perempuan — di sejumlah serangan yang tersebut disebut Kantor Media Massa pemerintahan Wilayah Gaza sebagai “pembunuhan yang disengaja.”
Angka itu merupakan jumlah agregat kematian jurnalis tertinggi secara global sejak pencatatan dimulai pada 1992, menurut Pusat Hak Asasi Manusia Palestina per 26 April lalu.
Meski organisasi hak asasi manusia dan juga badan-badan PBB kerap mengutuk serangan terhadap jurnalis dalam Jalur Gaza, merek belum menunjukkan tindakan nyata untuk melindungi atau menjamin hak kebebasan pers bagi jurnalis.
Seperti 2,4 jt warga Daerah Gaza lainnya yang mana telah lama 18 tahun hidup pada blokade Israel, para jurnalis Kawasan Gaza lalu keluarganya juga menghadapi bahaya besar: dari serangan langsung, penangkapan, hingga perjuangan sehari-hari berjuang melawan kelaparan, kehausan, lalu keterbatasan layanan medis.
Pada 18 April lalu, Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan turut mengecam diamnya lembaga-lembaga media internasional menghadapi pembunuhan jurnalis juga mencela pasifnya para pembela HAM terhadap pembantaian anak-anak dalam Wilayah Gaza oleh Israel.
Korban kemanusiaan
Hingga 25 April, tentara negeri Israel sudah membunuh 212 jurnalis pada Kawasan Gaza di rangkaian serangan terhadap warga sipil. Menurut pernyataan Kantor Industri Media eksekutif Gaza, seluruh kematian itu terjadi sejak 7 Oktober 2023.
Direktur Kantor Dunia Pers otoritas Gaza, Ismail Al-Thawabta, untuk Anadolu menyampaikan bahwa para korban mencakup jurnalis lokal, reporter kantor berita, hingga koresponden media internasional.
Ia menambahkan bahwa negara Israel juga melukai 409 jurnalis, menangkap 48 orang, dan juga membunuh 21 aktivis media terkemuka yang tersebut dikenal terlibat pada media sosial.
Al-Thawabta mengumumkan negara Israel juga berusaha mencapai keluarga para jurnalis, satu di antaranya membunuh anggota 28 keluarga media dan juga menghancurkan 44 rumah jurnalis — baik secara total maupun sebagian.
Ia mengumumkan penargetan jurnalis yang dimaksud sebagai “kejahatan yang mana disengaja lalu tergolong kejahatan peperangan juga kejahatan terhadap kemanusiaan,” yang mana bertujuan “membungkam kebenaran kemudian menghalangi dokumentasi berhadapan dengan genosida dan juga pembersihan etnis” yang mana terus berlangsung terhadap warga sipil Palestina.
Ia juga mengutuk pembunuhan jurnalis, pengeboman kantor media, juga berubah-ubah pembatasan peliputan sebagai “pelanggaran nyata” terhadap Konvensi Jenewa lalu hukum humaniter internasional, yang digunakan dengan tegas menjamin proteksi jurnalis ke wilayah konflik.
Kerugian finansial
Menurut Al-Thawabta, sektor media di dalam Wilayah Gaza telah dilakukan mengalami kerugian awal yang dimaksud diperkirakan mencapai 400 jt dolar Negeri Paman Sam (sekitar Rp6,59 triliun) sejak awal agresi tanah Israel yang tersebut telah dilakukan berlangsung tambahan dari 19 bulan.
Kerugian itu mencakup kehancuran lembaga-lembaga media juga peralatannya, salah satunya stasiun televisi, saluran radio, kantor berita, kemudian pusat pelatihan media.
Sebanyak 12 lembaga cetak dan juga 23 media daring hancur sebagian atau sepenuhnya. Selain itu, 11 stasiun radio dan juga 16 saluran TV — empat media lokal dan juga 12 internasional — juga berubah menjadi target serangan.
Lima percetakan besar serta 22 percetakan kecil juga hancur, begitu pula lima serikat profesional kemudian hukum yang dimaksud berkaitan dengan kebebasan media.
Kendati kehancuran dan juga jatuhnya individu yang terjebak jiwa, sebanyak-banyaknya 143 lembaga media masih tetap beroperasi ke Gaza.
Sejak awal perang, pasukan negara Israel juga memiliki target kendaraan siaran, pemancar, puluhan kamera, serta kendaraan bertanda “PRESS” secara terang-terangan.
“Berbicara persoalan kebebasan pers berubah jadi tidak ada berarti selama dunia terus bungkam berhadapan dengan pembunuhan sistematis terhadap jurnalis,” tegasnya pada Hari Kebebasan Pers Sedunia.
“Kami ungkapkan terhadap dunia, kebebasan pers tidaklah diukur dari pidato atau pernyataan, tetapi dari kemampuan dunia melindungi jurnalis lalu memberi dia hak untuk meliput dengan bebas,” tambahnya.
Penargetan yang disengaja
Pada 26 April, Pusat Hak Asasi Individu Palestina menuduh tanah Israel “dengan sengaja” membunuh jurnalis di dalam Wilayah Gaza sebagai upaya intimidasi lalu pencegahan terhadap peliputan realitas perang.
Lembaga independen itu menyampaikan peningkatan pembunuhan jurnalis menunjukkan jelas bahwa “niat utamanya adalah membungkam kebenaran serta menutupi kejahatan” terhadap warga sipil Gaza.
Menurut laporan mereka, sebagian besar jurnalis tewas pada serangan udara, sementara lainnya ditembak oleh penembak jitu.
Pusat HAM yang dimaksud menegaskan bahwa pembunuhan jurnalis secara sengaja merupakan “kejahatan pertempuran di bawah yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional (ICC),” sesuai Pasal 8 Statuta Roma.
Lembaga itu juga menyampaikan peringatan bahwa impunitas tanah Israel akan memacu lebih tinggi banyak kejahatan terhadap jurnalis juga keluarga mereka.
Mereka menyerukan komunitas internasional untuk melindungi warga sipil pada Daerah Gaza juga mendesak Jaksa ICC, Karim Khan, agar segera mengambil langkah konkret pada menyelidiki kejahatan di dalam Palestina — teristimewa pembunuhan jurnalis yang mana telah lama membayar nilai tertinggi demi mengungkap kebenaran.
Hari Kebebasan Pers Sedunia ditetapkan melalui resolusi PBB pada 20 Desember 1993, lalu diperingati setiap tanggal 3 Mei.
Sumber: Anadolu
Artikel ini disadur dari Hari Kebebasan Pers Sedunia: Israel sasar dan bungkam jurnalis Gaza






