Nikita Mirzani Terancam Dijemput Paksa Kasus Pemerasan, Mangkir Lagi Panggilan Polisi

JAKARTA – Nikita Mirzani terancam dijemput paksa polisi usai mangkir lagi di panggilan hari ini terkait perkara dugaan pengancaman kemudian pemerasan yang tersebut dilaporkan Reza Gladys Prettyani Sari dalam Polda Metro Jaya.
“Jadi Nikita Mirzani sudah ada dipanggil sebagai terperiksa dua kali. Panggilan terperiksa pertama tidak ada datang, tapi minta penundaan. Harusnya kan penundaan itu telah ditentukan ditunda harinya kapan, tapi kemudian panggilan kedua belum hadir,” kata Deolipa Yumara untuk wartawan.
Deolipa menjelaskan prosedur kepolisian sesuai aturan hukum yang berlaku, jikalau Nikita Mirzani mangkir dipemeriksaan, beliau terancam dijemput paksa. Terlebih, Nikita diancam hukuman 20 tahun penjara menghadapi perkara yang menjeratnya.
“Semisal nggak datang (hari ini), baru dibikinlah surat panggilan jemput bawa sebagai tersangka. Jadi dicari Nikita di tempat mana, dijemput kemudian dibawa ke Polda,” tuturnya.
“Kalau telah dicari-cari nggak ketemu, ia ngumpet misalnya, baru dibikin daftar pencarian orang, DPO. Jadi ada surat jemput bawa, baru DPO kalau nggak ditemukan,” tutur Deolipa lagi.
Berdasarkan pantauan Sindonews di area Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya pada Mulai Pekan (3/3/2025), Nikita Mirzani belum terlihat hadir.
“Penyidik sudah menerima surat penundaan pemeriksaan terhadap terdakwa melawan nama saudara IM lalu saudari NM dari kuasa hukum dituduh pada tanggal 19 Februari 2025. Alasan penundaan pemeriksaan saudari NM juga saudara IM sebagai Tersangka dikarenakan masih ada keperluan terkait dengan pekerjaan dimana pekerjaan yang disebutkan tidaklah mampu ditinggalkan maupun diwakilkan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Aru Syam Indradi, beberapa waktu lalu.
“Permohonan yang digunakan diajukan terhadap penyidik untuk penundaan pemeriksaan atau dijadwalkan ulang pada hari Senin, tanggal 3 Maret 2025, pukul 13:00 WIB,” ucap ia lagi.






