Bisnis

Ojol hingga Kurir Online Dapat Bonus Hari Raya, Segini Besarannya

JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker ) Yassierli memverifikasi ojek online atau ojol memperoleh bonus hari raya (BHR) di tempat Idul Fitri 2025 ini. Tidak hanya sekali ojol, pemberian BHR ini juga berlaku untuk kurir online.

“Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo, pada tahun ini pemerintah memberi perhatian untuk pengemudi lalu kurir online,” kata Menaker di konferensi pers yang digunakan dilakukan di area kantor Kemnaker, Ibukota Indonesia pada Selasa (11/3/2025).

“Untuk itu saya menghimbau untuk seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis program untuk memberikan bonus hari raya terhadap pengemudi dan juga kurir online pada bentuk uang tunai,” lanjutnya.

Menaker Yassierli menyampaikan besaran BHR yang mana diberikan terhadap para ojol dan juga kurir online yang mana berkinerja baik, berlaku proporsional sesuai performa dengan perhitungan sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.

Sementara bagi pengemudi lalu kurir online di area luar kategori tersebut, diberikan bonus hari raya keagamaan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi. Adapun BHR diberikan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

“Saya harap kebijakan ini dapat dilaksanakan dengan baik demi kesejahteraan para pengemudi serta kurir online kemudian untuk mewujudkan lingkungan ketenaga kerjaan yang harmonis,” pungkasnya.

Ditegaskan, pemberian bonus hari raya keagamaan tak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi serta kurir online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang digunakan telah terjadi diberikan oleh perusahaan aplikasi.

Pemberian bonus hari raya keagamaan ini juga disebut merupakan apresiasi menghadapi kerja keras ojek online serta kurir online yang dimaksud sudah pernah berkontribusi pada membantu layanan transportasi dan juga logistik digital pada Indonesia.

Lihat Juga :
  • Menaker Resmi Buka Posko THR 2025, Terima Aduan Pekerja
  • Catat! THR Wajib Dibayarkan Paling Lambat H-7 Lebaran lalu Tak Boleh Dicicil

Related Articles

Back to top button