Polisi Bongkar Peredaran Gelap Narkoba 4,1 Ton

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri membongkar peredaran gelap narkoba sebanyak 4,1 ton pada kurun waktu dua bulan sejak Januari hingga Februari 2025.
“Adapun berat barang bukti keseluruhan sebanyak 4,171 ton,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada pada waktu konferensi pers dalam Mabes Polri, Ibukota Indonesia Selatan, Rabu (5/3/2025).
Dengan rincian sebanyak 1,28 ton sabu; 346.959 butir ekstasi; 493 kg ganja; 3,4 kg kokain; lalu 1,6 ton tembakau gorila; dan juga 2.199.726 butir obat keras.
“Dengan total nilai keseluruhan mencapai Rp2,7 miliar,” ujarnya.
Menurut dia, sebagian barang bukti dari ribuan persoalan hukum itu telah dilakukan dimusnahkan. Barang buktitersebut disita dari 6.881 tindakan hukum perbuatan pidana narkoba selama dua bulan pengungkapan.
“Selama periode 1 Januari sampai 27 Februari 2025, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri beserta jajaran kewilayahan berhasil mengungkap 6.881 tindakan hukum langkah pidana narkoba yang dimaksud tersebar pada seluruh wilayah Indonesia,” katanya.
Dari ribuan perkara yang mana diungkap, pihaknya juga telah terjadi menetapkan 9.586 tersangka, dengan jumlah total perkara yang tersebut dilaksanakan restorative justice sebanyak 256 tindakan hukum serta jumlah total terdakwa 337 orang.






