Negeri Sakura berlakukan UU pencegahan serangan siber

Tokyo – Parlemen Jepun pada Hari Jumat memberlakukan undang-undang yang mana mengizinkan tindakan pencegahan serangan siber, yang mana memberikan pemerintah kemampuan untuk memantau data komunikasi secara legal selama masa damai juga menetralisir server musuh jikalau berjalan serangan.
Undang-undang "pertahanan siber aktif" itu akan mewajibkan operator infrastruktur utama, seperti dalam sektor listrik serta kereta api, untuk melaporkan pelanggaran siber untuk pemerintah.
Perubahan aturan yang dimaksud terbentuk pada waktu pemerintah bergegas merancang kerangka hukum guna berperang melawan serangan siber menyusul kumpulan serangan terhadap maskapai penerbangan serta bank menyebabkan gangguan.
Jepang bertujuan untuk menerapkan langkah-langkah yang dimaksud secara menyeluruh pada 2027.
Namun, informasi yang akan dipantau juga dianalisis oleh pemerintah mencakup alamat IP yang tersebut digunakan di komunikasi antara negara-negara asing yang mana menyeberangi Jepang, juga yang dimaksud digunakan antara Negeri Sakura kemudian luar negeri.
Informasi yang disebutkan bukan mencakup komunikasi domestik lalu pemerintah tiada diizinkan untuk mengawasi isi pesan, satu di antaranya isi surat elektronik.
Di bawah undang-undang tersebut, polisi akan mengambil tanggung jawab awal untuk menetralkan server penyerang serta militer akan turun tangan jikalau suatu insiden dianggap sangat canggih, terorganisasi, serta direncanakan sebelumnya.
Langkah yang dimaksud mencerminkan ambisi Negeri Matahari Terbit untuk meningkatkan kapasitas keamanan sibernya ke tingkat yang mana setara dengan Amerika Serikat dan juga negara-negara besar Eropa.
Sebuah panel independen baru akan dibentuk untuk memberikan persetujuan awal untuk pembelian dan juga analisis data, juga untuk tindakan menetralkan server yang tersebut berbahaya.
Panel yang disebutkan juga akan bertugas menegaskan bahwa pengawasan pemerintah dilaksanakan dengan benar.
Menanggapi perasaan khawatir dari partai-partai oposisi menghadapi prospek tindakan pemerintah yang mana melampaui batas dan juga pelanggaran hak konstitusional untuk merahasiakan komunikasi, pemerintah Jepun merevisi undang-undang kemudian menetapkan ketentuan khusus pada hukum untuk menegakkan hak-hak pribadi.
Sumber: Kyodo
Artikel ini disadur dari Jepang berlakukan UU pencegahan serangan siber






