LBH Haidar Alwi Laporkan Dugaan Ujaran Kebencian ke Bareskrim

JAKARTA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Haidar Alwi Institut (HAI) melaporkan tindakan hukum dugaan ujaran kebencian di dalam media sosial (medsos) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Selasa (25/3/2025). Dugaan ujaran kebencian di area medsos yang disebutkan dianggap menghina presiden lalu mantan presiden.
“Kami telah berkonsultasi dan juga sudah ada siap menjadi saksi juga melaporkan persoalan hukum pencemaran nama baik, penghinaan terhadap kepala negara yang mana dijalankan oleh oknum-oknum bukan bertanggung jawab di dalam media sosial,” ujar Direktur LBH Haidar Alwi Institut Abjan Said.
Dia mengungkapkan ada potongan editan postingan dalam akun X (sebelumnya bernama Twiter) yang dimaksud bukan sanggup dimaafkan akibat sangat bersifat sensitif, fitnah, juga ujaran kebencian, juga mengandung unsur pornografi tiada sesuai dengan attitude kemudian budaya bangsa Indonesia.
Dia menyatakan bahwa oknum-oknum dimaksud harus diproses secara hukum agar menjadi pelajaran bagi rakyat Indonesia. Sehingga, menggunakan medsos dengan baik juga memberikan kritik yang dimaksud konstruktif.
“Kami berharap persoalan hukum ini segera diselidiki, serta oknumnya dapat diproses secara hukum, agar ke depan warga sanggup menggunakan media sosial dengan baik juga memberikan kritik yang mana konstruktif,” imbuhnya.
Senior Eksekutif LBH Haidar Alwi Institut Novi Manaban menilai pelaku sudah pernah melanggar pasal pencemaran nama baik yang diatur di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 310 dan juga Pasal 433.
Ia menuturkan, pelaku juga mampu dijerat dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Pengetahuan dan juga Transaksi Elektronik (ITE) juga UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. “Banyak pasal yang dimaksud sanggup dikenakan pada pelaku,” jelasnya.
Direktur Eksekutif Haidar Alwi Institut (HAI) Sandri Rumanama berharap agar Bareskrim mampu segera mengusut tuntas persoalan hukum tersebut. Dia mengajukan permohonan agar semua komponen mampu menahan diri kemudian memberikan kepercayaan untuk pihak penegak hukum untuk menyelesaikan persoalan ini.
“Kasus-kasus seperti ini tidak tindakan hukum baru, bagi pihak penegak hukum di hal ini Kepolisian Republik Indonesia saya yakin merek dapat segera menuntaskannya lalu ini jadi harapan kita semua,” kata Sandri.
Dirinya menyokong penuh langkah LBH untuk menjaga muruah presiden. “Saya mendukung kawan-kawan di dalam LBH sebab menjaga muruah, martabat, serta muruah presiden adalah tanggung jawab kita semua,” pungkasnya.






