Mahkamah Internasional Gelar Sidang Terbuka Kewajiban negeri Israel pada Wilayah Palestina yang mana Diduduki

DEN HAAG – Mahkamah Internasional (ICJ) telah lama menerima 45 pernyataan tertoreh dari negara-negara juga organisasi internasional sebagai bagian dari proses konsultasi tentang kewajiban tanah Israel terhadap PBB, organisasi internasional lainnya, lalu pihak ketiga di dalam Wilayah Palestina yang digunakan diduduki, suatu permasalahan yang mana akan dibahas pada sidang terbuka mendatang.
“Pengadilan akan mengadakan sidang terbuka, yang dimaksud akan dibuka pada hari Senin, 28 April 2025 di area Istana Keselarasan di dalam Den Haag, tempat kedudukan Pengadilan,” ungkap pernyataan ICJ.
Proses yang dimulai pasca permintaan pendapat penasihat yang disebutkan sudah pernah menarik tanggapan dari berbagai kelompok negara dan juga entitas.
Pengajuan, menurut pernyataan tersebut, diajukan pada jangka waktu yang mana ditetapkan oleh perintah presiden ICJ pada tanggal 23 Desember.
Khususnya, Uni Afrika diberikan perpanjangan luar biasa untuk mengajukan pernyataannya melampaui batas waktu semula.
Daftar kontributor mencakup negara-negara dari berbagai benua, seperti Cile, Malaysia, Rusia, Turki, Pakistan, Qatar, Spanyol, Afrika Selatan, Irlandia, Arab Saudi, China, Belanda, Brasil, Mesir, Israel, Prancis, Amerika Serikat (AS), serta Palestina.
Organisasi-organisasi internasional utama seperti PBB, Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), lalu Turnamen Arab juga menyampaikan perspektif mereka, menurut pernyataan itu.
Sesuai dengan Pasal 106 aturan ICJ, pernyataan ditulis dapat dipublikasikan pasca proses lisan dimulai.
Israel juga menghadapi persoalan hukum genosida dalam ICJ berhadapan dengan perangnya di area Jalur Gaza, yang dimaksud sejak Oktober 2023 sudah pernah menewaskan sekitar 50.000 warga Palestina dan juga menghancurkan sebagian besar Wilayah Gaza menjadi puing-puing.






