Pantengin! Besaran THR Ojol, Pegawai Swasta, BUMN, lalu BUMD Diumumkan Menaker Besok

JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker ) Yassierli mengatakan, aturan melalui Surat Edaran (SE) besaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta, BUMN, BUMD hingga bonus bagi Ojek Online (Ojol) akan mengundurkan diri dari besok, Selasa 11 Maret 2024.
“Surat Edaran dari Kemenaker InsyaAllah kita akan umumkan segera. Jadwalnya InsyaAllah besok, kita akan umumkan,” kata Yassierli di dalam Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Hari Senin (10/3/2025).
Lebih lanjut, Yassierli pun mengatakan, bahwa Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah dilakukan mengumumkan bahwa THR hingga bonus Ojol.
“Alhamdulillah sesuai apa yang dimaksud disampaikan Presiden, hadir juga perwakilan dari pemilik program lalu hadir juga perwakilan pekerja. Bagaimana tadi Bapak Presiden menyampaikan meminta-minta mengimbau untuk adanya bonus Hari Raya yang digunakan dibayarkan terhadap pengemudi juga kurir online lalu nanti detilnya kita akan umumkan segera,” katanya.
Lebih lanjut, Yassierli mengutarakan, bahwa pemberian bonus untuk Ojol telah melalui proses yang panjang. “Tapi poin penting yang digunakan mau saya komunikasikan ini melalui proses, yang tersebut kita sebut meaningful partisipasi. Jadi sebuah proses diskusi cukup panjang dan juga memang benar itu harapan kami bahwa dengan duduk sama-sama kita bisa jadi menyepakati juga itu menjadi solusi terbaik bagi semua,” paparnya.
“Detailnya kita akan segera umumkan, tadi kita telah setuju untuk final touch nya besok. Jadi semoga besok kita mampu umumkan detilnya seperti apa,” pungkasnya.
- THR PNS Kapan Cair? Begini Jawaban Singkat Prabowo
- Ojol juga Kurir Online Dijamin Dapat THR, Prabowo: Dalam Bentuk Uang Tunai






