Swiss minta ICJ agar negara Israel hormati PBB, fasilitasi upaya bantuan

Jenewa – Swiss mengungkapkan untuk Mahkamah Internasional (ICJ) pada Hari Jumat bahwa negeri Israel harus menghormati PBB serta badan-badannya.
Negara itu juga memohonkan negara Israel untuk tidak ada menghalangi kegiatan mereka, dan juga bekerja mirip sepenuhnya dengan organisasi kemanusiaan yang tersebut tak memihak guna melakukan konfirmasi bantuan sampai untuk warga Palestina yang digunakan membutuhkan.
"Israel miliki kewajiban untuk memastikan, menahan diri dan juga menghormati Perserikatan Bangsa-Bangsa, organisasi serta agensi-agensinya," kata Franz Perrez, mewakili Swiss.
"Berdasarkan hukum humaniter internasional, merek harus mengizinkan serta memfasilitasi upaya bantuan yang tersebut direalisasikan oleh organisasi-organisasi kemanusiaan yang dimaksud tidak ada memihak, salah satunya PBB, di mana penduduk membutuhkan bantuan."
Perrez menggambarkan situasi mengerikan ke Wilayah Gaza serta wilayah Palestina yang tersebut diduduki sebagai sebuah "bencana" dengan menyebutkan pelanggaran massal terhadap hukum internasional.
Situasi tersebut, kata dia, juga diakibatkan oleh pendudukan berkepanjangan yang mana dinyatakan ilegal oleh pengadilan, lalu penderitaan yang dimaksud disebabkan oleh aksi kekerasan sejak Oktober 2023 – ketika serangan negeri Israel terhadap Wilayah Gaza dimulai – satu di antaranya para sandera tanah Israel dan juga keluarga mereka.
Ia menegaskan bahwa Israel, sebagai penjajah, terikat oleh hukum humaniter internasional lalu hukum pendudukan, yang dimaksud mengharuskannya untuk menyetujui skema bantuan kemudian menjamin pelaksanaannya secara efektif.
Israel juga harus menghormati lalu melindungi personel kemanusiaan, katanya.
Swiss menolak alasan keamanan secara umum dan juga bukan jelas sebagai pembenaran untuk melakukan pemblokiran terhadap bantuan kemanusiaan.
"Penyebutan permasalahan keamanan bukanlah hal yang bisa jadi digunakan untuk mencegah kewajiban berdasarkan hukum internasional," kata Perrez.
"Penyebutan permasalahan yang disebutkan harus diatur oleh hukum serta direalisasikan dengan itikad baik."
Ia menekankan bahwa berdasarkan Piagam PBB serta Konvensi tentang Hak Istimewa lalu Kekebalan PBB, negeri Israel harus menghormati hak istimewa juga kekebalan PBB juga tiada dapat mengambil tindakan sepihak yang menghambat fungsi PBB sebagaimana mestinya.
Perrez juga menegaskan kembali komitmennya terhadap solusi dua negara, yang digunakan semata-mata dapat dicapai melalui pengakuan terhadap hukum internasional serta negosiasi dengan itikad baik.
Sumber: Anadolu
Artikel ini disadur dari Swiss minta ICJ agar Israel hormati PBB, fasilitasi upaya bantuan






