Tak hanya saja PNS, Pegawai BUMN juga Boleh WFA per 24 Maret 2025

JAKARTA – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengungkapkan telah lama berkoordinasi dengan Kementerian BUMN agar mengeluarkan surat edaran bagi pegawai BUMN menerapkan Work From Anywhere (WFA) jelang lebaran 2025.
Dudy menjelaskan pemberlakuan WFA bagi para pegawai BUMN ini kemungkinan tidak ada sangat jauh berbeda dengan skema yang diterapkan bagi ASN, yaitu dimulai pada 24 Maret 2025 atau sekitar H-7 lebaran.
“Sedangkan untuk pekerja BUMN kami sedang menanti (Surat Edaran WFA), tapi dari Sekretaris BUMN menyampaikan, bahwa mereka itu kemungkinan juga menerapkan work from anywhere dari tanggal 24 Maret,” kata beliau pada jumpa pers di tempat Jakarta, Rabu waktu malam (5/3/2025).
Namun untuk Pegawai BUMN, Dudy menyatakan kemungkinan akan sedikit lebih banyak lama terkait penerapan WFA, rencananya mulai berlaku 24 Maret – 9 April 2025. Sehingga harapannya para pemudik tiada lebih lanjut dulu balik ke DKI Jakarta pada ketika puncak arus balik.
Dudy menjelaskan pemberlakuan WFA jelang lebaran ini tujuannya untuk membagi waktu perjalanan bagi pegawai ASN atau BUMN dengan pegawai swasta atau publik dengan berangkat lebih tinggi awal. Sebab sudah ada diberikan keleluasaan untuk bekerja jarak jauh.
“Kita harapkan ini mampu memberikan kenyamanan buat para pemudik yang tersebut khususnya, pegawai BUMN, sehingga mereka sanggup lebih tinggi leluasa mengatur perjalanannya,” kata Dudy.
Sebelummya, Menteri PANRB telah lama mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 2/2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Pekerjaan Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Instansi otoritas lalu Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pada Masa Libur Nasional serta Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 juga Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Pada SE yang disebutkan menyebutkan bahwa penyesuaian yang dimaksud diadakan perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut, yaitu penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dimaksud dilaksanakan selama 4 (empat) hari sebelum libur nasional lalu cuti dengan Hari Suci Nyepi 1947 lalu Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yaitu pada hari Awal Minggu tanggal 24 Maret 2025 sampai dengan hari Kamis tanggal 27 Maret 2025.






