KontraS Minta DPR Hentikan Pembahasan Revisi UU TNI serta Polri, Ini adalah Alasannya

JAKARTA – Komisi untuk Orang Hilang lalu Korban Tindak Kekerasan ( KontraS ) mendatangi pimpinan DPR juga Komisi I dan juga Komisi III. Dalam kesempatan itu, KontraS memberikan surat terbuka secara secara langsung pada rangka menolak pembahasan revisi UU TNI lalu UU Polri.
“Standing kami jelas menolak adanya proses pembahasan di dalam dua RUU tersebut, dikarenakan kami menilai substansi yang kemudian dibahas atau kemudian diatur tambahan lanjut di undang-undang revisi itu tidak ada mampu menjawab persoalan kultural di tempat institusi baik TNI maupun Polri,” kata Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus dalam Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Awal Minggu (3/3/2025).
Terkait revisi UU Polri, KontraS menolak pengaturan penambahan wewenang intelijen serta keamanan oleh Polri yang dimaksud menghasilkan Intelkam Polri dapat melakukan penggalangan. “Itu berpotensi bertabrakan dengan kewenangan yang dimaksud dimiliki badan intelijen negara atau kemudian mengenai perihal penggalangan,” ujarnya.
Sementara terkait revisi UU TNI, KontraS menolak upaya perluasan jabatan sipil untuk diduduki oleh prajurit bergerak TNI. “Hal ini kami menilai sangat bermasalah serta berpotensi memulihkan pemerintahan pada rezim orde baru atau rezim Soeharto selama 32 tahun,” tuturnya.
KontraS juga mengkritisi DPR yang kurang melibatkan secara bergerak penduduk maupun ahli di mendiskusikan revisi UU TNI lalu Polri. KontraS mengambil sikap tiada ingin ikut serta oleh DPR apabila belaka menjadi stempel agar revisi undang-undang dilanjutkan.
KontraS tetap saja memohon DPR menghentikan proses pembahasan revisi dua undang-undang tersebut. “Standing kami sepanjang substansinya kemudian tiada menjawab persoalan reformasi sektor keamanan namun justru tambah kewenangan, menghurangi kontrol kemudian pengawasan terhadap institusi militer, kami memohon untuk dihentikan,” pungkasnya.






