Negara Hal ini Eksekusi Mati 102 Bandit, 70 Lainnya Segera Menyusul

KINSHASA – Pihak berwenang dalam Republik Demoraktik Kongo (DRC) sudah pernah mengeksekusi meninggal 102 orang, yang digunakan merekan sebut sebagai bandit urban, pada seminggu terakhir.
Para pejabat setempat mengungkapkan sekitar 70 orang lainnya akan segera dieksekusi.
Menteri Kehakiman Constant Mutamba mengungkapkan eksekusi berlangsung pada penjara Angenga. Mereka yang dimaksud dieksekusi adalah para pria perampok bersenjata serta bandit urban.
Pekan lalu, 45 orang dari mereka, berusia 18 hingga 35 tahun, dieksekusi sementara 57 orang lainnya dieksekusi di 48 jam terakhir.
Mutamba menyatakan sebuah penerbangan dari Kinshasa yang mana menghadirkan “kelompok ketiga” tahanan telah terjadi tiba di area Angenga. Dia tiada merinci kapan eksekusi terhadap mereka itu dilakukan.
Negara Afrika sedang yang disebutkan secara kontroversial mengumumkan pada bulan Maret bahwa merekan akan mengakhiri moratorium hukuman tertutup selama 20 tahun, yang akan diberlakukan lalu dilaksanakan dalam, antara lain, tindakan hukum pengkhianatan, kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, spionase, pemberontakan, serta konspirasi kriminal.
Negara yang disebutkan menghapus hukuman meninggal pada tahun 1981, juga meskipun kemudian diberlakukan kembali pada tahun 2006, dengan eksekusi sebelumnya diadakan pada tahun 2003.
Presiden Felix Tshisekedi membela kebijakan mengakhiri moratorium hukuman mati.
“Keputusan yang disebutkan dibuat dengan tujuan untuk membersihkan tentara Republik Demokratik Kongo dari para pengkhianat di area satu sisi lalu mengekang kebangkitan aksi terorisme perkotaan yang dimaksud mengakibatkan kematian orang-orang di area sisi lain,” paparnya.






