Publik Bisa Tuntut Ganti Rugi masalah MinyaKita Tak Sesuai Takaran, Begini Caranya

KARAWANG – Warga sanggup menuntut ganti merugikan terkait persoalan hukum MinyaKita yang digunakan tidak ada sesuai takaran. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Perlindungan Pelanggan lalu Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan ( Kemendag ), Moga Simatupang.
Moga menyebutkan, bahwa sesuai Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, warga yang tersebut mengalami kerugian berhak menerima kompensasi ganti rugi. Menurutnya, ganti merugi bisa jadi pada bentuk barang maupun uang.
“Sesuai dengan Undang-undang No 8, disitu ada hak kemudian kewajibannya. Pengguna dapat mendapatkan kompensasi ganti rugi. Ganti kerugian barang yang digunakan sudah ada dibeli atau uang kembali, seperti itu,” jelasnya pada konferensi pers yang digelar, Kamis (13/3/2025).
Lebih terpencil Moga menyatakan, bahwa penduduk dapat mengajukan keluhan kerugian ke Badan Penyelesaian Sengketa Pelanggan (BPSK) atau Lembaga Perlindungan Customer Swadaya Komunitas (LPKSM) pada area masing-masing.
“Tidak perlu harus orang Kemendag yang digunakan turun dengan segera ke daerah, ke kecamatan, di tempat Kalimantan atau Papua, tapi dengan penjabat di area area itu bisa, lembaga-lembaga yang dimaksud ada dalam daerah,” terangnya.
Sebelumnya Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso juga mengimbau, penduduk agar tak perlu resah dengan adanya peredaran MinyaKita yang tiada sesuai takaran. Menurutnya, masih ada produsen MinyaKita yang mana jujur pada menjalankan bisnisnya.
“Kami kemarin melakukan pengawasan sama-sama Satgas Polri ke Bekasi lalu Ibukota Utara, untuk repacking yang dimaksud dia memproduksi sesuai ketentuan. Jadi tak semua ya (melakukan kecurangan),” kata Mendag.
“Dan hasil pengawasan kemarin memang benar yang mana pada Bekasi juga dalam Ibukota Utara, dalam Tangerang juga, (sudah) sesuai dengan ketentuan, yaitu berisi 1 liter,” tambahnya.
Mendag Budi juga menegaskan akan akan menindak tegas semua pelanggaran-pelanggaran yang dimaksud bukan sesuai ketentuan juga merugikan masyarakat. Baik itu produsen, distributor, ataupun repacking semua harus berjalan sesuai aturan.
- 66 Produsen MinyaKita Terindikasi Lakukan Pelanggaran, Begini Kata Mendag
- Pabrik MinyaKita Tak Sesuai Takaran Resmi Ditutup, Hal ini Pemiliknya






