APJATI Minta DPR Tinjau Ulang Kenaikan Pemastian Deposito P3MI

JAKARTA – Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia ( APJATI ) memohonkan DPR meninjau ulang rencana kenaikan jaminan bisnis sebagai deposito bagi Organisasi Penempatan Pekerja Migran Indonesia ( P3MI ). Kenaikan ini diatur pada revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, khususnya pada Pasal 55, yang mana menetapkan kenaikan nilai deposito dari Rp1,5 miliar menjadi Rp3 miliar atau naik 100%.
Ketua Umum APJATI Said Saleh Alwaini menilai, kebijakan ini akan memberatkan pelaku perniagaan penempatan tenaga kerja migran dalam sedang situasi sektor ekonomi global yang penuh ketidakpastian.
“Saat ini, bidang usaha penempatan pekerja migran tidaklah sedang pada kondisi baik. Ditambah dengan ketidakstabilan global akibat pertempuran Rusia-Ukraina, meningkatnya ketegangan di area Gaza, dan juga konflik di dalam Laut China Selatan, kenaikan deposito ini justru akan semakin membebani pengusaha,” ujar Said untuk media, Hari Jumat (7/3/2025).
Dia juga memberi peringatan bahwa apabila aturan ini diterapkan, berbagai perusahaan penempatan PMI akan gulung tikar. Dampaknya, target penempatan 400.000–500.000 pekerja migran sepanjang 2025 yang dicanangkan Menteri Ketenagakerjaan Abdul Kadir Karding bisa jadi terhambat. Kebijakan ini menurutnya berpotensi menghambat kegiatan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto juga merugikan perekonomian nasional.
“Belum ada bukti bahwa kenaikan deposito akan meningkatkan kekuatan proteksi PMI. Sebaliknya, kebijakan ini cuma akan memperburuk situasi bagi P3MI yang telah menghadapi berbagai tantangan regulasi kemudian lingkungan ekonomi global,” tegasnya.
Karena itu, APJATI mendesak DPR juga pemerintah untuk mempertimbangkan kembali kebijakan ini. Dia berharap regulasi yang dimaksud dibuat masih membantu keberlangsungan sektor penempatan pekerja migran juga meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja migran Indonesia.






