Pengamat Hukum Sebut 3 Syarat Agar Danantara Bisa Dipercaya Publik

JAKARTA – Pengamat Hukum dan juga Pembangunan Hardjuno Wiwoho mengatakan ada tiga ketentuan agar Badan Pengelola Pengembangan Usaha Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dipercaya publik. Salah satunya terkait dengan penegakan hukum terhadap koruptor.
Hal itu dikatakan Hardjuno menyoroti ketentuan di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga melawan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), khususnya terkait kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di mengaudit BPI Danantara.
Dalam Pasal 15A ayat (2) UU tersebut, BPK tidaklah dapat segera melakukan audit terhadap keuangan Danantara, kecuali menghadapi permintaan DPR.
Hardjuno menegaskan memperlakukan Danantara sebagai entitas komersial murni seperti Temasek di area Singapura bukanlah masalah. Namun, apabila ingin mengambil model negara maju, maka penegakan hukum terhadap persoalan hukum korupsi juga standar etik pejabat pemerintah lalu BUMN juga harus mengikuti standar Singapura kemudian negara-negara progresif lainnya.
“Korupsi harus diberantas, indeks persepsi korupsi Indonesia harus turun hingga setara dengan negara-negara maju kemudian modern. Hanya dengan itu rakyat dapat percaya Danantara benar-benar akan dikelola secara profesional,” kata Hardjuno, Hari Minggu (9/3/2025).
Kandidat Doktor Universitas Airlangga (Unair) Surabaya ini, kesulitan besar yang digunakan dihadapi Indonesia ketika ini adalah tingginya hitungan tindakan hukum korupsi, bahkan dengan nilai yang mana bukan masuk akal. Korupsi sudah ada mendarah daging lalu belum ada kejelasan arah pemerintahan di pemberantasannya.
“Jika UU BUMN yang digunakan baru sudah pernah diketuk juga Danantara diperlakukan layaknya entitas komersial murni, maka sebagai penyeimbang, pemerintah harus menunjukkan ketegasan pada pemberantasan korupsi,” katanya.
Ketegasan di pemberantasan korupsi mencakup pertama, pemerintah harus segera mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset. Tanpa aturan ini, sulit bagi negara untuk mengambil kembali uang hasil korupsi yang digunakan telah lama disembunyikan oleh para pelaku.






