Nasib Pengawas Sekolah dalam Ujung Tanduk?

Siti Yulaikhah
Mahasiswa Proyek Doktoral Universitas Pakuan Bogor
Kebijakan baru Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara juga Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melalui Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2024 mengintegrasikan jabatan fungsional pengawas sekolah , penilik sekolah, kemudian pamong belajar ke di jabatan fungsional guru. Perubahan ini ditengarai memunculkan tantangan bagi sistem supervisi pendidikan.
Mengapa? Hal ini teristimewa dikarenakan pengawas sekolah mempunyai peran kunci di peningkatan mutu pendidikan. Peraturan ini menyebutkan bahwa setelahnya dua periode menjabat, pengawas akan kembali menjadi guru Hal ini akan berpotensi memengaruhi stabilitas karier juga motivasi kerja.
Efisiensi Birokrasi
Pemerintah berargumen bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan efisiensi birokrasi juga anggaran pendidikan. Pertama, dengan menghurangi lapisan struktural, supervisi akademik diharapkan tambahan dekat dengan praktik kelas.
Kedua, kepala sekolah akan berperan tambahan berpartisipasi pada supervisi. Ketiga, dana yang mana sebelumnya dialokasikan untuk pengawas dapat digunakan untuk pengembangan profesionalisme guru melalui inisiatif seperti Professional Learning Community (PLC).
Namun, tanpa dukungan pelatihan kemudian sistem yang memadai, efisiensi ini berisiko menurunkan kualitas supervisi. Juga ditengarai bahwa kebijakan ini berpotensi memunculkan keterpurukan di pengawasan.
Penghapusan pengawas sekolah dapat melemah sistem supervisi sebab guru yang digunakan ditunjuk sebagai pendamping satuan lembaga pendidikan mungkin saja tak miliki keahlian khusus di supervisi.
Kurangnya objektivitas pada penilaian juga menjadi perhatian sebab pengawas sebelumnya memiliki kedudukan independen. Jika pengawasan bukan efektif, kualitas pengajaran lalu akuntabilitas pada institusi belajar dapat menurun, sehingga diperlukan mekanisme alternatif untuk menjaga standar supervisi.
Dampak Sosial dan juga Psikologis bagi Pengawas
Selain tantangan administratif, kebijakan ini juga berpotensi memunculkan dampak psikologis bagi pengawas yang mana kembali menjadi guru. Pergeseran peran dari pengawas yang dimaksud mempunyai otoritas supervisi menjadi guru di tempat kelas dapat memunculkan perasaan menurunkan pada jenjang karier. Hal ini sanggup berdampak pada motivasi kerja kemudian tingkat kepuasan profesional.
Beberapa pengawas mungkin saja menghadapi kesulitan di menyesuaikan diri dengan budaya kerja yang tersebut berbeda, teristimewa apabila mereka itu sebelumnya bekerja pada struktur yang tersebut tambahan independen.Fakta sebagai implikasi kebijakan ini yaitu kembali ke tempat guru setelahnya bertahun-tahun menjadi pengawas memunculkan tantangan besar. Mereka perlu beradaptasi dengan inovasi kurikulum, metode pembelajaran berbasis teknologi, juga dinamika kelas.
Selain itu, faktor usia menjadi kendala dikarenakan sebagian besar pengawas yang digunakan kembali menjadi guru sudah ada berusia 55 tahun ke atas. Transisi ini juga berpotensi menurunkan motivasi kerja oleh sebab itu pembaharuan status jabatan lalu kurangnya jenjang karier lanjutan.
Solusi Alternatif
Untuk mengatasi tantangan ini, pemerintah dapat mempertimbangkan beberapa solusi. Pertama, menjadikan Pengawas sebagai Konsultan atau Mentor, yaitu menjadikan pengawas senior sebagai mentor bagi guru pemula, sehingga pengalaman dia masih bermanfaat bagi dunia pendidikan. Kedua, jalur karier alternatif di area Dinas Pendidikan, misalnya menduduki sikap strategis pada perumusan kebijakan pendidikan.
Ketiga, menjadi dosen atau instruktur pelatihan guru. Hal ini memungkinkan pengawas berkecimpung ke dunia akademik agar dapat membantu membimbing calon guru serta tenaga pendidik lainnya.Keempat, menyesuaikan beban mengajar, yaitujika harus kembali menjadi guru, beban mengajar sebaiknya dikurangi lalu lebih tinggi difokuskan pada pembinaan guru di komunitas profesional seperti PLC.






