Hal-hal Memberatkan 3 Terdakwa Penembakan Bos Rental Mobil, Nihil Hal Meringankan

JAKARTA – Sejumlah hal memberatkan tiga anggota TNI AL yang mana menjadi terdakwa penembakan bos rental mobil di dalam rest area Tol Tangerang – Merak Ilyas Abdurahman. Ketiga terdakwa itu adalah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, serta Sertu Rafsin Hermawan.
Bambang Apri Atmojo serta Akbar Adli dituntut penjara seumur hidup di perkara pembunuhan kemudian penggelapan mobil milik Ilyas Abdurahman. Sedangkan, Rafsin Hermawan dituntut empat tahun penjara melawan persoalan hukum penadahannya.
Dalam pembacaan tuntutan, Oditur Militer mengungkapkan enam hal yang memberatkan berhadapan dengan perbuatan para terdakwa. Pertama, perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Kedua, perbuatan para terdakwa juga bertentangan dengan Sapta Marga Sumpah Prajurit Butir Kedua.
“Tunduk terhadap hukum serta memegang teguh disiplin keprajuritan. 8 wajib TNI butir ke-6 tiada sekali-kali merugikan rakyat lalu butir ketujuh bukan sekali-kali menakuti serta menyakiti hati rakyat,” kata Oditur Militer Mayor Chk Gori Rambe di tempat Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mulai Pekan (10/3/2025).
Ketiga perbuatan terdakwa juga dinilai mencemarkan nama baik TNI Angkatan Laut (AL). Keempat para terdakwa juga dinilai tidaklah jujur dan juga juga dinilai berbelit-belit pada pada waktu pemeriksaan sidang.
Kelima, perbuatan para terdakwa berjauhan dari rasa kemanusiaan kemudian tidaklah manusiawi lantaran telah dilakukan sampai hati kemudian belas kasihan sampai membunuh sesama manusia.
“Yang tidak ada bersalah yaitu almarhum saudara Ilyas Abdurrahman juga melukai saudara Ramli yang dimaksud sampai pada waktu ini masih dirawat,” kata Gori.
Keenam, Oditur militer juga menilai perbuatan para terdakwa masih membela diri pasca melakukan penembakan. Perbuatan para terdakwa mengakibatkan para saksi satu, saksi dua kehilangan ayah yang tersebut merekan sayangi.
Sementara, Oditur menilai tidak ada ada perbuatan terdakwa yang dinilai dapat meringankan kasusnya. “Hal-hal yang meringankan, nihil,” ucap Gori.
Ketiga terdakwa juga dituntut hukuman pidana tambahan terdiri dari pemecatan dari dinas militer. Ketiganya juga dituntut membayar ganti kerusakan masing-masing untuk keluarga korban dengan total hitungan Rp796 juta.






