Bagian Perdagangan Eceran Waswas Hadapi Rencana Larangan Penjualan Rokok

JAKARTA – Asosiasi Koperasi kemudian Pasar Konsumen Indonesia (Akrindo) menerangkan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang mana akan mengatur lebih banyak detail pelarangan jualan rokok di radius 200 meter dari satuan sekolah serta tempat bermain anakberpotensi memberatkan pelaku bisnis .
Rancangan Perpres ini disinyalir akan menjadi turunan dari Peraturan eksekutif (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang sebelumnya sudah mengatur zonasi jualan juga iklan hasil tembakau. Namun, penampilan Rancangan Perpres ini justru mengakibatkan kegelisahan baru, teristimewa bagi sektor ritel yang digunakan telah tertekan dengan aturan zonasi juga wacana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek.
“Banyak toko yang digunakan sudah ada berdiri sebelum adanya prasarana lembaga pendidikan atau tempat bermain. Kalau dipaksakan, ini akan sangat memberatkan,” imbuh Wakil Ketua Umum Akrindo, Anang Zunaedi.
Anang juga mengkhawatirkan dampak kegiatan ekonomi yang lebih lanjut luas. sebabnya jualan rokok menyumbang sekitar 40% hasil penjualan pelaku UMKM. Jika dilarang kebijakan ini bisa saja mematikan usaha kecil. Ia menilai kebijakan ini tidak ada adil kemudian rancu di penerapannya.
Sementara itu, Ketua Umum Komite Perekonomian Rakyat Indonesia (KERIS), Ali Mahsun Atmo menyatakan, bahwa dirinya belum mendengar tentang Rancangan Perpres tersebut. Namun ia menegaskan bahwa kebijakan ini tidak ada perlu diterapkan. “PP 28/2024 hanya telah kontroversial dan juga berbagai ditentang. Apalagi jikalau ada Perpres baru, ini pasti akan mengakibatkan polemik tambahan besar,” paparnya.
Ali menilai, Kemenkes seharusnya fokus pada edukasi, bukanlah menciptakan aturan yang dimaksud memberatkan rakyat. Apalagi, PP 28/2024 juga turunannya dinilai tidak ada berdasarkan riset ilmiah yang dimaksud jelas.
Ia juga mengomentari minimnya sosialisasi juga edukasi dari Kemenkes. “Ini seperti kebijakan yang mana hanya sekali meniru negara lain tanpa mempertimbangkan kondisi dalam Indonesia,” tambahnya.
Dengan adanya Rancangan Perpres ini, polemik kebijakan pengendalian tembakau diprediksi akan semakin memanas. Industri ritel lalu penjual bursa siap melawan jikalau kebijakan ini dinilai merugikan. “Kami akan kirim surat ke Istana. Jika tak direspons, kami siap turun ke jalan,” tegas Ali.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Mujiburrohman mengaku belum mengetahui secara detail tentang Rancangan Perpres tersebut. Namun yang mana pasti pihaknya tidak ada ikut serta pada pembahasan tersebut. Dia pun menolak adanya aturan-aturan yang digunakan dapat memberatkan para pedagang.






