PBHI Bersama 33 Tokoh Publik Ajukan Amicus Curiae terkait PK Alex Denni

JAKARTA – Perhimpunan Bantuan Hukum dan juga Hak Asasi Individu Indonesia (PBHI) bersatu 33 tokoh penduduk Indonesia menyampaikan dukungan sebagai Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan. Support ini terkait pemeriksaan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) dengan nomor perkara 1091 PK/Pid.Sus/2025 yang mana diajukan mantan Deputi Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara lalu Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Alex Denni.
Dukungan pada bentuk keterangan tercatat sebagai sahabat pengadilan yang dimaksud diserahkan PBHI ke Mahkamah Agung (MA), Hari Senin (24/3/2025).
Sebanyak 33 amici yang terdiri dari pejabat negara, tokoh politik, akademisi, maupun praktisi terlibat memberikan dukungan sebagai sahabat pengadilan. Beberapa di dalam antaranya Ketua Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, Wakil Menteri Imigrasi serta Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan juga Pemasyarakatan Indonesia Silmy Karim, Ketua Dewan Pakar Partai Gerindra Burhanudin Abdullah, mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Erry Riana Hardjapamekas, lalu anggota DPR Harris.
Dari kalangan akademisi, ada Rektor Universitas Pancasila Marsudi Wahyu Kisworo, Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Illah Sailah, Guru Besar Universitas Sriwijaya sekaligus mantan Deputi Kementerian PAN-RB Diah Natalisa, Guru Besar Universitas Negeri Malang Hadi Nur, dan juga Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Corina D Riantoputra.
Sementara dari kalangan praktisi, ada mantan Direktur Utama PT Telkom Indonesia Tbk Rinaldi Firmansyah, mantan Direktur Utama Sucofindo Bambang Tedjosumirat, Presiden Direktur PT Investigasi Prima Indonesia Ardi Wirdamulia, serta Ketua Asosiasi Manajemen Indonesia Sandy Wahyudy.
Ketua PBHI Julius Ibrani mengatakan, keterangan ditulis sebagai Amicus Curiae yang disebutkan berisi dukungan bagi Alex Denni berhadapan dengan pemeriksaan upaya hukum PK terhadap putusan MA Nomor 163/K/Pod.Sus/2013. Sebab, ditemukan banyak kejanggalan di perkara Alex Denni baik secara prosedural maupun substansial.
Secara prosedural, Julius menunjukkan kejanggalan terletak pada putusan lalu relaas yang tidaklah pernah disampaikan maupun komposisi majelis hakim yang tersebut melibatkan hakim militer.
Sementara secara substantif, kejanggalan terlihat pada penerapan pasal 55 KUHP terkait penyertaan tapi hanya saja terhadap satu orang yang tersebut notabene tidak pengurus negara. Berbagai kejanggalan ini menciptakan disparitas hukum yang di kebijakan MA dilarang.
“Maka, kami mengajukan Amicus Curiae yang didukung oleh beberapa tokoh yang dimaksud totalnya mencapai 33 orang yang digunakan seluruhnya mengungkapkan adanya pemidanaan yang digunakan tiada berdasar kemudian tidak ada boleh ada disparitas putusan,” ujar Julius dalam Jakarta, Selasa (25/3/2025).






