Nasional

Wamenlu: Tarif Trump sepatutnya digugat negara terdampak ke WTO

DKI Jakarta – Wakil Menteri Luar Negeri RI Arrmanatha Nasir menyatakan bahwa kebijakan tarif resiprokal yang dimaksud disampaikan oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump semestinya digugat oleh negara-negara yang terdampak ke Organisasi Perdagangan Planet (WTO).

“Kalau kita masih berikrar terhadap sistem multilateral, semestinya kita ramai-ramai menyebabkan Negeri Paman Sam ke WTO akibat yang tersebut direalisasikan oleh Presiden Trump melanggar prinsip-prinsip WTO,” kata Wamenlu pada diskusi “Dinamika serta Perkembangan Bumi Terkini: Geopolitik, Keamanan, juga Perekonomian Global” dalam Jakarta, Minggu.

Namun, yang berlangsung sekarang adalah setiap negara yang terancam dengan tarif resiprokal Trump mencoba bernegosiasi dengan Negeri Paman Sam sendiri-sendiri, seperti Vietnam yang digunakan memberi tawaran tarif 0 persen dan juga Tanah Air yang juga hendak mengirim grup negosiasi ke AS, kata beliau pada acara yang dimaksud diselenggarakan oleh The Yudhoyono Institute itu.

Wamenlu mengatakan, selain tarif impor tersebut, Negeri Paman Sam juga melakukan pelanggaran prinsip WTO terkait perlakuan yang digunakan sebanding untuk semua anggota (most favoured nation) dengan memberlakukan tarif beratus-ratus persen terhadap barang buatan China.

Permintaan Amerika Serikat terhadap Negara Indonesia untuk menurunkan nilai pajak pertambahan nilai (PPN) pada rangka relaksasi tarif impor juga bukan sesuai dengan prinsip national treatment WTO, kata dia.

Arrmanatha mengatakan, gugatan sama-sama ke WTO lebih lanjut jitu di merespons tarif Trump oleh sebab itu melibatkan berbagai negara senasib. Tindakan kolektif yang dimaksud juga akan menunjukkan masih adanya kepercayaan negara-negara terhadap sistem multilateral yang digunakan mulai goyah ketika ini.

Ia turut menyatakan bahwa langkah-langkah memitigasi kemudian merespons tarif impor Amerika Serikat harus diperhitungkan secara menyeluruh.

Awal bulan ini, Presiden Negeri Paman Sam Donald Trump menyetujui secara resmi perintah eksekutif yang tersebut memberlakukan tarif impor "resiprokal" untuk puluhan negara pada samping tarif impor dasar sebesar 10 persen. Indonesi merupakan salah satu negara yang mana terdampak tarif resiprokal dengan pungutan 32 persen.

Namun, dalam hari tarif resiprokal yang dimaksud semestinya berlaku pada 9 April lalu, Trump mengumumkan bahwa tarif impor yang dimaksud akan diberlakukan selama 90 hari ke depan hanyalah tarif dasar 10 persen.

Meski demikian, Amerika Serikat terus meningkatkan tarif impor untuk item China hingga sebesar 145 persen, sehingga oleh China dibalas dengan pemberlakuan tarif impor produk-produk Negeri Paman Sam sampai sebesar 125 persen.

Sementara itu, dilansir Sputnik, sekitar 20 negara anggota WTO mencela Amerika Serikat pada rapat Dewan Perdagangan Barang badan yang dimaksud sebab kebijakan tarif impor Negeri Paman Sam.

Menurut sumber, negara-negara yang tersebut mengoreksi Amerika Serikat di kesempatan itu, antara lain China, Swiss, Norwegia, Kazakhstan, Selandia Baru, Inggris Raya, Australia, Singapura, Kanada, kemudian Jepang.

Baca juga: Jeffrey Sachs: China menang di peperangan dagang dengan AS

Artikel ini disadur dari Wamenlu: Tarif Trump sepatutnya digugat negara terdampak ke WTO

Related Articles

Back to top button