29 Penyanyi Gugat UU Hak Cipta ke MK, Raisa hingga Armand Maulana

JAKARTA – Sebanyak 29 penyanyi ternama Indonesia menggugat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 7 Maret 2025. Gugatan ini tercatat dengan nomor registrasi 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025 serta diajukan melalui kelompok yang digunakan menamakan diri Pergerakan Satu Visi atau Vibrasi Suara Indonesia (VISI).
Para pemohon gugatan termasuk nama-nama musisi besar seperti Armand Maulana, Ariel NOAH, Raisa, Titi DJ, lalu Afgan. Selain itu, ada juga Nadin Amizah, Bernadaya, Tantri Kotak, Rossa, Bunga Citra Lestari (BCL), hingga penyanyi senior seperti Vina Panduwinata lalu Ruth Sahanaya.
Mereka menganggap beberapa pasal di UU Hak Cipta yang disebutkan tidaklah adil terhadap kepentingan penyanyi. Terutama terkait hak kegiatan ekonomi dari performing rights (hak pertunjukan) kemudian mekanisme pembagian royalti.
“Pokok perkara: Permohonan pengujian materil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta,” tulis keterangan pada gugatan yang dimaksud diambil dari situs resmi Mahkamah Konstitusi, Selasa (11/3/2025).
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dirancang untuk melindungi hak eksklusif pencipta lagu, seniman pertunjukan, produser rekaman, juga lembaga penyiaran.
Pasal 87 Undang-Undang ini menyatakan bahwa pemanfaatan komersial lagu atau musik di layanan umum wajib memperoleh izin dari pemegang hak cipta dan juga membayar royalti5.
Namun, Undang-Undang ini dianggap tiada secara jelas mengatur hak penyanyi di hal performing rights. Terutama terkait pembagian royalti juga kewajiban izin secara langsung dari pencipta lagu.
Gugatan ini muncul di tempat berada dalam memanasnya polemik hak cipta di dalam bidang musik Indonesia. Termasuk persoalan hukum Agnez Mo vs Ari Bias yang mana baru belaka diputus pengadilan pada Januari 2025.
Seperti diberitakan sebelumnya, putusan Pengadilan Niaga Ibukota Pusat pada 30 Januari 2025 yang mana mengungguli Ari Bias menyatakan Agnez Mo bersalah. Pelantun Matahariku ini juga diwajibkan membayar ganti merugi sebesar Rp1,5 miliar terhadap Ari Bias.






