Tanggapi Gugatan Pidana CMNP, Kuasa Hukum BHIT Hotman Paris: Sudah Kedaluwarsa!

JAKARTA – PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) merespons gugatan pidana yang dimaksud dilayangkan oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) terhadap BHIT serta Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo.
Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) Hotman Paris Hutapea menerangkan bahwa kegiatan yang disebutkan telah sejak 1999, dengan demikian gugatan yang dimaksud sudah ada kedaluwarsa.
“Ini (transaksi) bulan Mei 1999, sekarang udah berapa tahun? 26 tahun ya. Jadi dari segi pidana telah kadaluarsa. Dari segi pidana telah kadaluarsa, dikarenakan tindakan pidana ini 12 tahun kadaluarsanya,” kata Hotman Paris ketika konferensi pers di tempat iNews Tower, DKI Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).
Dari sisi hukum perdata, Hotman menjelaskan bahwa Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo bukan mempunyai tanggung jawab dari proses tersebut.
Hotman menerangkan, pada ketika itu PT Bhakti Investama (yang pada masa kini PT MNC Asia Holding Tbk) hanya sekali broker yang digunakan terlibat di tempat awal operasi belaka serta srlebihnya tidak ada terlibat pada proses yang diadakan oleh pihak Unibank juga CMNP.
“Karena MNC hanya saja aranger yang mana mempertemukan, habis itu selanjutnya semua kegiatan dijalankan oleh CMNP dengan Unibank, termasuk semuanya,” ujar dia.
Bahkan, Hotman menunjukkan bukti-bukti yang digunakan konkret mulai dari transaksi, hasil audit hingga tanda tangan antar direksi CMNP serta Unibank.
“Bahkan tiap tahun auditor dari CMNP melakukan audit, menanyakan ke Unibank, gimana ini statusnya, Unibank oke semua, oke tiap tahun, dan juga disitu telah tidaklah ada peran apapun dari Hary Tanoe maupun Bhakti Investama,” jelasnya.






