THR Ojol 2025 Kapan Cair? Segini Kisaran Nominalnya

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto baru belaka mengumumkan kewajiban bagi perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) terhadap karyawan, termasuk pengemudi ojek daring (ojol) dan juga kurir online.
Pengumuman ini disampaikan pada Hari Senin (10/3/2025) di area Ruang Kredensial, Istana Merdeka, Jakarta. Prabowo menjelaskan THR untuk pekerja swasta lalu BUMD harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri.
“THR untuk pekerja swasta, BUMD, paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri. Besarannya akan diinformasikan oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui surat edaran,” ujar Prabowo.
THR untuk pengemudi ojol serta kurir online diatur di Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04.00/III/2025. Surat edaran ini mengatur pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan (BHR) yang dimaksud bertujuan memberikan pengamanan serta kesejahteraan bagi pengemudi lalu kurir yang tersebut bekerja pada layanan berbasis aplikasi.
Dalam peraturan ini, ada 5 aturan penting terkait pemberian BHR bagi ojol, antara lain:
1. Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan oleh perusahaan program untuk seluruh pengemudi kemudian kurir online yang terdaftar secara resmi di dalam perusahaan aplikasi.
2. Pemberian THR ini paling lambat diberikan tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
3. Bagi pengemudi dan juga kurir online yang mana produktif lalu berkinerja baik, THR diberikan secara proporsional, yaitu sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
4. Bagi pengemudi dan juga kurir online yang digunakan tidak ada memenuhi kategori tersebut, pemberian THR akan disesuaikan dengan kemampuan perusahaan aplikasi.
- Menaker Resmi Buka Posko THR 2025, Terima Aduan Pekerja
- Catat! THR Wajib Dibayarkan Paling Lambat H-7 Lebaran lalu Tak Boleh Dicicil






